Saat ini banyak sekali kasus kekerasan yang terjadi pada pembantu rumah tangga yang bekerja di luar negri. Malaysia adalah salah satunya. Akhirnya pemerintah memperbahatui lagi perjanjiannya dengan Malaysia perkara ketenagakerjaan ini.
Pertama, pemberian satu hari libur dalam satu pekan bagi pembantu rumah tangga (PRT) Indonesia di Malaysia. Kedua, penetapan upah minimum. "Ketiga, usulan Indonesia agar paspor yang selama ini dipegang oleh majikan, bisa dipegang oleh PRT.
"Pertemuan ketenagakerjaan ke-3 antara Indonesia dan Malaysia diselenggarakan Kamis, 20 Agustus 2009, di Kementrian Dalam Negeri Malaysia, Kuala Lumpur," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah.
Indonesia dengan perwakilan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Deplu, Arif Havas Oegroseno, menekankan harus adanya hubungan baik dan menemukan jalan keluar secara damai. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan adanya perbaikan sistem untuk para pekerja wanita di Malaysia.
Sumber : vivanews.com/agn