Negara Republik Indonesia sebelumnya di tahun 2004 dinyatakan bangkrut karena aset negara terhitung minus jika dikurangi kewajiban, dan itu mencapai minus Rp 497,15 triliun. Tapi saat ini dalam penghitungan di tahun 2008, kekayaan Pemerintah Indonesia sudah positif, bahkan berlebih hingga mencapai Rp 378,01 triliun setelah dikurangi kewajiban. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kekayaan berlebih ini muncul setelah adanya upaya yang menyeluruh untuk pencatatan pengelolaan aset negara selama ini. Di tahun 2004, negara dianggap bangkrut karena banyak aset yang tidak tertcatat, dan akibatnya ketika jumlah aset tersebut dikurangi dengan kewajiban, maka minuslah hasilnya. Hal ini dibuktikan dengan tercatatnya 8000 aset perumahan dinas yang dulu tidak ada. "Ini adalah keberhasilan meskipun belum semuanya tercatat," ujar Menkeu dalam Rakernas Akuntansi Tahun 2009 di Grand Melia, hari ini.
Menkeu mengakui, selama lima tahun terakhir ini tingkat Laporan Keuangan kementerian Lembaga (LKKL) sudah ada kemajuan. Pengelolaan utang yang ada juga semakin baik terutama menyangkut penurunan rasio utang terhadap PDB.
Bila keadaannya seperti ini, negara kita dari dulu sampai sekarang sebenarnya terhitung kaya. Hanya karena penghitungan kekayaan yang tidak menyeluruhlah yang menyebabkan ‘kebangkrutan' bangsa ini di era tahun 2004. Maju terus bangsaku, dan berharap pemerintah bisa semakin mempertajam strategi untuk menyelesaikan segala utang piutang luar negeri yang membelit bangsa ini.
Sumber : VIVAnews / LEP