Operator Akali Konsumen

Nasional / 10 January 2008

Kalangan Sendiri

Operator Akali Konsumen

Puji Astuti Official Writer
5012

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru-baru ini menyatakan ada tiga operator seluler yang terancam sanksi. Mereka diduga sengaja membuat perjanjian menyamakan tarif pesan pendek (SMS). KPPU masih memeriksa para operator seluler hingga April mendatang.

Keseragaman tarif ini membuat tidak ada persaingan menarik konsumen alias tarif SMS menjadi tidak murah. Tarif pesan singkat di Indonesia tergolong mahal. Bahkan harga yang dibayar konsumen hampir empat kali lipat dari biaya pokok yang hanya Rp 76. "Pihak XL mengakui bahwa mereka memang melakukan itu walaupun mereka mengatakan itu bukan kartel," kata anggota KPPU Erwin Syahril.

Hal ini disesalkan masyarakat. Dewi, misalnya. Telepon genggam layaknya suami kedua bagi Dewi yang tidak lepas dari kehidupannya. Sekretaris ini mengandalkan SMS untuk mengingatkan bosnya akan agenda kerja harian. Dalam sehari 100 SMS bisa yang dikirimnya.

Namun ketika tahu tarif SMS yang digunakan ternyata tiga kali lipat lebih mahal dari biaya pokok, Dewi sangat kaget. Dewi dan jutaan pengguna telepon seluler lainnya berharap tarif SMS bisa diturunkan

Sumber : Liputan6
Halaman :
1

Ikuti Kami