Bila selama ini mendirikan partai politik (parpol) sangat gampang, maka untuk kepentingan Pemilu 2009, pendirian parpol diperketat. Pengetatan persyaratan ini tertuang dalam revisi RUU Parpol yang tergabung dalam RUU Paket Politik. Salah satunya, dana deposit sebesar Rp 5 miliar sebagai prasyarat mendirikan sebuah partai. Tak hanya itu, jika partai tersebut tak lolos verifikasi, maka deposit tersebut menjadi hak pemerintah sepenuhnya.
Di tengah persyaratan yang makin kecil ini; bagaimana peluang partai Kristen untuk lolos pada pemilu mendatang? Menurut Ketua Umum FORKOMA PMKRI yang juga Sekjen DPP PKB Hermawi Taslim, setiap partai berpeluang untuk lolos pada pemilu 2009 nanti. Sebab, semuanya tergantung dari konsolidasi mereka untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. "Yang paling penting adalah kedekatan emosional dengan masyarakat, baik secara sosiologis maupun budaya," tegas Taslim.
Sementara Dosen Ilmu Politik dari Universitas Bung Karno Franky Roring mengatakan dengan aturan partai politik yang makin ketat ini, maka peluang partai-partai kecil, termasuk partai Kristen semakin kecil. Karena itu dia mengusulkan agar partai-partai Kristen yang ada saat ini berkoalisi saja. Sebab, jika berjalan sendiri-sendiri, sudah hampir dipastikan bahwa partai ini akan sulit menembus syarat pembentukan partai politik. "Saya kira beberapa Kristen yang sudah berkoalisi itu sudah bagus, namun perlu adanya pertimbangan politik sehingga distribusi peran masyarakat menjadi besar. Bagaimanapun umat menunggu konsistensi dan jangan berorientasi pada kekuasaan," katanya.
Lebih jauh, Franky mengatakan agar partai Kristen jangan lagi mengulangi kesalahan PDS yang berkoalisi dengan PKS. Ditinjau dari pertimbangan apapun, sebenarnya PDS dan PKS tidak pantas berkoalisi seperti yang terjadi di Pilkada Papua. Sebab garis politik dan konstituen kedua partai amat berbeda. Hanya kepentingan sesaat yang bisa "mengkoalisikan" kedua partai.
Sementara itu, pengamat politik, Sukardi Rinakit saat ditemui MITRA BANGSA menyatakan, lolos tidaknya sebuah partai politik tergantung dari aturan main yang ada. Namun dalam revisi RUU dimana persebaran kepengurusan menjadi 66% provinsi, 75% kabupaten dan 50% kecamatan, sangat memberatkan parpol baru. "Jadi menurut saya, RUU Parpol ini tidak akan relevan bila ditetapkan, sebab sejarah telah membuktikan pemaksaan penyatuan partai melalui UU tak akan menghasilkan apa-apa. Contohnya pada tahun 1973 Partai yang berbasis agama (Parkindo & Partai Katolik) dipaksakan untu bergabung dengan PDI. Yang paling baik adalah membuat aturan yang bisa membuat setiap setiap masyarakat berpartisipasi aktif dalam masyarakat. Kalau sudah capai, toh akan berhenti sendiri," katanya.
Sumber : Mitra Bangsa