Tiga pemuda warga Kota Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam dihukum cambuk sebanyak 40 kali di depan umum, Ahad (16/7), karena kedapatan berpesta minuman keras. Para pemuda itu dianggap melanggar Qanun (peraturan mengenai penerapan Syariat Islam) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Khamar atau minuman keras.
Ketiga tersangka ditangkap Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariat saat berpesta miras di sebuah kebun di Indrapuri, Aceh Besar. Data di kantor Dinas Syariat Islam Aceh Besar menunjukkan, tahun ini sudah dua kali melaksanakan hukuman cambuk di depan umum dalam kasus perselingkuhan dan minuman keras.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)
Sumber : Liputan6.comIkuti doa ini sekarang:
“Tuhan, saya mengakui bahwa saya orang berdosa. Saya membutuhkan Engkau. Saya percaya bahwa darahMu sanggup menghapuskan segala dosa dan kesalahanku. Saat ini, saya mengundang Engkau, Yesus Kristus, masuk dalam hati dan hidupku menjadi Tuhan dan Juruslamatku. Saya menyerahkan hidupku bagiMu dan melayaniMu.
Dalam nama Yesus aku berdoa. Amin”