Tiktoker Dedi Saputra Ditangkap Terkait Dugaan Penistaan Agama
Sumber: theacehpost.com

News / 25 February 2026

Kalangan Sendiri

Tiktoker Dedi Saputra Ditangkap Terkait Dugaan Penistaan Agama

Claudia Jessica Official Writer
1748

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap seorang tiktoker bernama Dedi Saputra atas dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan melalui media sosial. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, setelah video yang diunggah Dedi viral dan menuai reaksi luas dari masyarakat.

Dedi Saputra diamankan oleh tim Unit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh pada Selasa (18/2), bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat. Saat ditangkap, yang bersangkutan disebut tengah mengendarai sepeda motor. Setelah penangkapan, Dedi langsung dibawa ke Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Baca Juga: Untuk Kedua Kalinya, Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama

 

Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video di platform TikTok yang diunggah melalui akun milik Dedi Saputra. Dalam video tersebut, Dedi diduga menyampaikan pernyataan yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW serta menyinggung keyakinan umat Islam. Konten itu kemudian menyebar luas dan memicu kecaman dari berbagai pihak, khususnya masyarakat di Aceh.

Sejumlah organisasi masyarakat dan lembaga keagamaan di Aceh melaporkan konten tersebut ke pihak kepolisian. Laporan resmi disampaikan ke Polda Aceh dengan tudingan bahwa unggahan tersebut mengandung unsur ujaran kebencian dan penistaan agama. Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti berupa video, tangkapan layar, serta keterangan saksi.

Kabid Humas Polda Aceh menyampaikan bahwa penyidik telah menaikkan status Dedi Saputra dari terlapor menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang dinilai cukup untuk menduga terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Saat ini, Dedi Saputra ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh untuk kepentingan penyidikan. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Baca Juga: 5 Pemuka Agama yang Terjerat Kasus Penistaan Agama

 

Di sisi lain, sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum bersikap netral dan transparan dalam menangani kasus ini. Mereka menilai isu penistaan agama merupakan persoalan sensitif yang berpotensi memicu kegaduhan sosial apabila tidak ditangani secara hati-hati.

Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi. Polisi juga mengingatkan pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat dan menghormati keyakinan agama pihak lain.

Secara umum, kasus ini menjadi pengingat pentingnya sikap bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam menyampaikan pandangan yang berkaitan dengan isu sensitif seperti agama.

 

Baca Juga: Nista Agama Sampai Ngaku Nabi Ke-26, Siapa Sih Pendeta Jozeph Paul Zhang?

 

Sebagai orang percaya, kita diajarkan untuk menyebarkan kasih dan menjadi pembawa damai dalam kehidupan bersama. Sikap dan tindakan yang baik jauh lebih berdampak daripada kata-kata negatif.

Kalau kamu mau tau lebih banyak soal nilai-nilai kekristenan dan apa yang Tuhan Yesus ajarkan, hubungi kami di Layanan Doa CBN ya, WhatsApp di nomor 0822-1500-2424.

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami