Temuan paparan zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten, membuka mata publik tentang seriusnya ancaman kontaminasi dalam rantai produksi nasional.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat Amerika Serikat, FDA, yang mendeteksi kandungan Cs-137 pada produk udang beku milik PT Bahari Makmur Sejati. Produk tersebut teridentifikasi di empat pelabuhan besar, Los Angeles, Houston, Savannah, dan Miami.
Pemerintah Indonesia kemudian menelusuri rantai pasok, yang akhirnya menemukan adanya radiasi pada sejumlah titik di Kawasan Industri Modern Cikande Industrial Estate (MCIE), sebuah kawasan yang menaungi banyak pabrik besar dari sektor logam, makanan, pengolahan limbah, hingga manufaktur ekspor.
Pemerintah Konfirmasi 24 Perusahaan Terpapar Cs-137
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa 24 perusahaan di MCIE terdeteksi memiliki paparan radiasi.
Informasi ini disampaikan setelah pemeriksaan lapangan bersama Bapeten, yang menunjukkan bahwa kontaminasi tidak hanya terjadi di area peleburan logam, tetapi juga menjangkau industri makanan dan fasilitas pengolahan limbah B3.
Paparan radiasi yang ditemukan juga bervariasi:
Karena tingkat paparan yang tinggi, Satgas yang dipimpin Kemenko Pangan menetapkan kasus ini sebagai insiden serius, dan proses dekontaminasi sedang dilakukan secara bertahap.
24 Perusahaan Terdampak dan Produk yang Mereka Hasilkan
Untuk memahami seberapa luas potensi dampaknya, penting melihat apa yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan yang terkena paparan. Berikut daftar lengkapnya:
1. PT Bahari Makmur Sejati
Produsen udang vannamei untuk ekspor: mentah, matang, hingga varian breaded.
2. PT Nikomas Gemilang
Pabrik sepatu olahraga global (Nike, Adidas, Puma): sepatu bola, basket, skate, sandal, hingga sepatu anak.
3. PT Citra Baru Steel
Menghasilkan baja tulangan konstruksi (BjTP24 plain round bar, BjTS35/BjTS40 deformed bar).
4. PT Valero Metals Jaya
5. PT Universal Eco Pacific
Pengelolaan limbah B3: e-waste, limbah kemasan, dan limbah berbahaya lainnya.
6. PT Sinta Baja Jaya
7. PT Crown Steel
Produsen besi siku (angle bar) untuk konstruksi dan pertukangan.
8. PT Sentosa Harmony Steel (d/h PT Hwa Hok Steel)
9. PT Vita Prodana Mandiri
10. PT Kanemory Food Service
Produsen makanan beku Jepang halal seperti gyoza, tempura, udon, dan frozen food lainnya.
11. PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN)
Pakan ternak, DOC, daging ayam olahan, serta tepung dan bumbu.
12. PT Peter Metal Technology
Produk logam hasil peleburan scrap, kini tutup karena kasus Cs-137.
13. PT Growth Nusantara Industry
Kawat baja, wire rod, PC bar, billet, besi bulat/kotak/siku/ulir untuk konstruksi & mining.
14. PT Asa Bintang Pratama
Tabung LPG (3 kg, 12 kg, 50 kg) dan katup tabung LPG.
15. PT Cahaya Logam Cipta Murni
Komponen logam machining dan fabrication untuk otomotif, oil & gas, dan industri.
16. PT Ediral Tritunggal Perkasa
Tuangan aluminium (die casting) untuk otomotif, konstruksi, dan komponen industri.
17. PT Ever Loyal Copper
Produk tembaga copper busbar, ground wire, connector wire.
18. PT Hightech Grand Indonesia
Sistem pengolahan air dan limbah (water & wastewater treatment system).
19. PT Jongka Indonesia
Bronjong kawat (gabion mesh) untuk konstruksi dan pencegahan erosi.
20. PT Kabatama Raya
Kawat galvanis (low–high carbon) dan PC bar untuk konstruksi.
21. PT New Asia Pacific Copper Indonesia
Copper busbar dan tembaga olahan untuk ekspor.
22. PT O.M. Indonesia
Timah putih daur ulang dari solder dross.
23. PT Zhongtian Metal Indonesia
Produk logam dan scrap metal olahan, termasuk zinc.
24. PT Luckione Environment Science Indonesia
Zinc oxide dari limbah abu logam (zinc calcine, compound zinc oxide).
Temuan paparan Cs-137 di Cikande menjadi peringatan agar semua pihak mulai dari industri, pemerintah, hingga masyarakat lebih berhati-hati dalam memastikan keamanan bahan baku, proses produksi, dan pengawasan lingkungan.
Dengan banyaknya perusahaan yang terdampak, kewaspadaan terhadap barang-barang yang disebutkan di atas perlu ditingkatkan, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Sumber : Berbagai sumber