Olahraga Mulai Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Sumber: Getty Images | Ralwel

News / 16 July 2025

Kalangan Sendiri

Olahraga Mulai Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Claudia Jessica Official Writer
840

Belakangan ini, warganet heboh dengan kabar bahwa beberapa jenis olahraga di Jakarta mulai dikenai pajak hiburan.

Banyak yang kaget, bahkan kesal, “Kita bayar buat sehat, kok malah dipajakin juga?”

Tapi sebenarnya, apa sih yang sedang terjadi?

DKI Jakarta Terapkan Pajak untuk Olahraga Komersial

Mulai tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% atas sejumlah fasilitas olahraga yang bersifat komersial.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025 dan dikategorikan sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan.

Pajak ini berlaku untuk berbagai bentuk pembayaran seperti sewa lapangan, booking fee, tiket masuk, dan paket layanan olahraga.

Kebijakan ini menyasar 21 jenis fasilitas olahraga, dari yang populer seperti futsal dan bulu tangkis, sampai yang kini sedang naik daun seperti padel dan ice skating.

Kenapa Olahraga Dipajaki?

Menurut pernyataan resmi dari akun Instagram @pajakku, banyak aktivitas olahraga kini telah mengalami pergeseran fungsi.

Dari yang dulunya fokus pada kebugaran, sekarang menjadi bagian dari gaya hidup dan rekreasi sosial yang bersifat komersial.

“Fungsi beberapa jenis olahraga telah bergeser dari yang semula merupakan aktivitas kebugaran, kini banyak yang menjadi layanan rekreasi komersial dengan nilai ekonomi yang menggiurkan,” sebagaimana yang ditulis dari akun @pajakku.

Pemerintah daerah melihat bahwa olahraga yang sudah menjadi hiburan berbayar seharusnya diperlakukan sama seperti sektor hiburan lainnya, misalnya karaoke, bioskop, atau konser.

Tujuannya adalah menciptakan keadilan fiskal dan transparansi pengawasan usaha.

Apa Aja Daftar Olahraga yang Kini Kena PBJT?

Berikut beberapa fasilitas olahraga yang mulai dikenai pajak 10% di Jakarta:

Kategori Lapangan:

  • Tenis
  • Futsal, sepak bola, mini soccer
  • Bulu tangkis
  • Basket, voli, tenis meja
  • Panahan, menembak
  • Squash, bisbol/sofbol

Kategori Aktivitas & Tempat:

  • Bowling, biliar
  • Berkuda, ice skating
  • Panjat tebing, atletik/lari
  • Fitness center (termasuk yoga, pilates, zumba)
  • Kolam renang
  • Sasana tinju/bela diri
  • Jetski
  • Padel

Bagaimana dengan Olahraga Golf?

Menariknya, meskipun golf tergolong olahraga eksklusif dan berbayar, golf tidak dikenai PBJT oleh pemerintah daerah. Namun, bukan berarti aktivitas ini bebas pajak.

Fasilitas golf tetap dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah pusat, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70 Tahun 2022. Ini karena layanan golf dianggap sebagai jasa komersial, bukan hiburan publik.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 52/PUU-IX/2011 juga menegaskan bahwa golf tidak termasuk dalam definisi hiburan, sehingga daerah tidak bisa memungut pajak hiburan atas aktivitas ini.

Sebelumnya, golf sempat kena dua pajak sekaligus PPN dan PBJT yang akhirnya dinilai tidak adil.

Apa Dampaknya untuk Kita?

Bagi warga, kebijakan ini tentu menambah beban biaya saat ingin berolahraga di fasilitas berbayar.

Harga sewa lapangan atau kelas kebugaran kemungkinan naik karena pelaku usaha harus menyesuaikan tarif.

Namun di sisi lain, pemerintah berharap pajak ini bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk meningkatkan fasilitas olahraga publik, mendukung pembinaan atlet, dan mendorong sektor olahraga yang lebih sehat dan transparan.

Masyarakat tentu berharap, kebijakan ini tidak justru membuat orang enggan berolahraga karena biayanya semakin mahal.

Pajak semestinya tidak sekadar jadi kewajiban, tapi juga harus diimbangi dengan perbaikan fasilitas, akses, dan layanan yang lebih adil untuk semua.

Karena pada akhirnya, olahraga bukan cuma gaya hidup, tapi juga bagian dari hak hidup sehat setiap warga.

 

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami