PPN 12% Batal, Pemerintah Tetap Fokus pada Kebijakan Pro-Rakyat
Sumber: Instagram (@smindrawati)

News / 2 January 2025

Kalangan Sendiri

PPN 12% Batal, Pemerintah Tetap Fokus pada Kebijakan Pro-Rakyat

Claudia Jessica Official Writer
1644

Pemerintah Indonesia membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang semula direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024.

“PPN TIDAK NAIK…!” tulisnya melalui instagram resminya @smindrawati

Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran pemerintah terkait hadir dalam rapat penutupan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 di Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan itu, Presiden juga meluncurkan sistem Core Tax sebagai bagian dari reformasi perpajakan.

 

BACA JUGA: Petisi Tolak Kenaikan PPN Dapat Dukungan Besar dari Masyarakat

 

“Presiden @prabowo mengumumkan mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021,” tulis Sri menegaskan empat poin utama terkait kebijakan perpajakan:

  1. Barang dan jasa yang selama ini bebas PPN tetap bebas PPN (PPN 0%), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.
  2. Tarif PPN 11% untuk barang dan jasa yang sudah dikenakan PPN sebelumnya tidak mengalami perubahan.
  3. Barang mewah tertentu seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, dan properti mewah dengan nilai di atas Rp30 miliar dikenakan tarif PPN 12%, menggantikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.
  4. Stimulus ekonomi yang diumumkan pada 16 Desember 2024 tetap berlaku, mencakup bantuan beras, diskon listrik, insentif pajak, dan kemudahan akses jaminan sosial.

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan mencakup semua wilayah Indonesia.

Pemerintah berkomitmen menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan penerapan pajak yang lebih adil.

Pembatalan kenaikan PPN dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

 

Halaman selanjutnya →

Sri Mulyani menyebut bahwa pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan, gotong royong, serta keberpihakan pada rakyat.

Kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari dampak kenaikan pajak, sementara barang mewah tetap dikenakan tarif yang lebih tinggi.

Dengan pembatalan kenaikan PPN, masyarakat umum tetap membayar PPN 11% untuk barang dan jasa reguler, sedangkan kebutuhan pokok bebas dari PPN.

Paket stimulus seperti bantuan beras untuk 16 juta penerima, diskon listrik 50% untuk pelanggan kecil, dan insentif pajak bagi UMKM tetap dilanjutkan.

 

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sumber : Instagram @smindrawati
Halaman :
Tampilkan per Halaman

Ikuti Kami