Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menerima sebagian uji materi Undang-Undang Cipta Kerja, yang diajukan oleh Partai Buruh serta sejumlah serikat pekerja.
Putusan ini berpotensi membawa dampak besar, terutama dalam penentuan upah minimum yang akan segera diberlakukan, dan berpengaruh terhadap perekonomian nasional.
Di kalangan pengusaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai putusan ini menciptakan "ketidakpastian" dalam iklim investasi, yang dapat membuat investor lebih memilih sektor padat modal ketimbang memperluas investasi.
Di sisi lain, serikat buruh dan organisasi non-pemerintah (NGO) menyambut baik putusan MK ini, menganggapnya sebagai langkah yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Menanggapi putusan ini, Presiden Prabowo Subianto meminta agar aturan upah minimum (UMP) segera dirampungkan dalam dua hari ke depan, yaitu pada 7 November 2024.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, aturan ini dapat berupa peraturan menteri atau surat edaran yang akan diberikan kepada seluruh gubernur.
Perubahan Pengupahan dalam UU Cipta Kerja
Dalam putusan ini, perubahan krusial yang disoroti adalah terkait pengupahan. Nabiyla Risfa Izzati, pakar hukum ketenagakerjaan, menggarisbawahi tiga poin penting yang ditambahkan, yaitu Komponen Hidup Layak (KHL), Dewan Pengupahan, dan Upah Minimum Sektoral (UMS).
“Jadi ada ketentuan soal indeks tertentu yang diberikan klarifikasi bahwa indeks tertentu ini harus merepresentasikan KHL, sementara KHL sendiri dihapuskan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, itu krusial sekali,” ucapnya sebagaimana dilansir dari BBC.com.
KHL kini diwajibkan mencerminkan kebutuhan dasar pekerja, walaupun KHL sendiri sebelumnya dihapus dari UU Cipta Kerja.
Dalam penetapan upah minimum yang dilakukan setiap tahun, pemerintah kini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Penetapan akhir dilakukan oleh kepala daerah dengan rekomendasi Dewan Pengupahan.
Selain itu, MK juga menghidupkan kembali Dewan Pengupahan, sebuah lembaga yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Dengan peran yang diperkuat, Dewan Pengupahan diharapkan lebih efektif dalam menentukan upah yang layak bagi pekerja.
Aspek Penting Lain dalam Perubahan UU Cipta Kerja
Selain pengupahan, putusan MK juga menyentuh beberapa aspek lain, seperti ketentuan pesangon, pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hingga maksimal lima tahun, serta aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Nabiyla menyebutkan bahwa putusan ini memberikan perlindungan lebih bagi pekerja, terutama terkait PHK, yang kini hanya sah jika melalui pengadilan hubungan industrial (PHI).
Mengutip dari BBC.com, Andriko Otang, Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC), menambahkan bahwa aspek pengupahan sangat penting bagi pekerja karena sebelumnya penetapan upah minimum sering kali bersifat sentralistik.
“Aspek pengupahan ini menjadi sangat penting sekali buat teman-teman pekerja karena selama ini pengupahan itu kan sudah berdasarkan formula. Semua sentralistik,” ujar Andriko.
Ia juga menilai putusan MK ini sebagai langkah menuju keseimbangan antara investasi dan perlindungan pekerja, serta memperkuat prinsip tripartisme dalam hubungan industrial.
Melalui putusan ini, MK berupaya menghadirkan keseimbangan antara kepentingan investor dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, memastikan prinsip dialog sosial tetap diutamakan dalam setiap pengambilan keputusan.
Sumber : Berbagai Sumber