DPR RI Setujui Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Sumber: Facebook Ahmad Doli Kurnia Tandjung

News / 26 August 2024

Kalangan Sendiri

DPR RI Setujui Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Claudia Jessica Official Writer
1181

Komisi II DPR RI Mengesahkan Revisi PKPU untuk Pilkada 2024

Komisi II DPR RI telah resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 yang berkaitan dengan pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024.

Revisi ini dilakukan untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengubah beberapa syarat pencalonan, sesuai dengan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, memastikan bahwa draf PKPU yang baru ini telah sepenuhnya mengakomodasi putusan MK tanpa kekurangan atau kelebihan.

Detail Revisi PKPU Sesuai dengan Putusan MK

Selama rapat dengar pendapat dengan KPU, yang diadakan di ruang rapat Komisi II, DPR RI, Ahmad Doli meminta persetujuan fraksi-fraksi yang hadir dan mengetuk palu sebagai tanda persetujuan resmi.

 

 

BACA JUGA: Ini Alasan Mengapa Masyarakat Tolak Revisi UU Pilkada DPR RI

 

Perubahan dalam PKPU mencakup penyesuaian ambang batas pencalonan kepala daerah, yang kini sama antara jalur partai dan jalur independen.

Putusan MK juga menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dipenuhi saat pendaftaran sebagai calon, bukan pada saat penetapan atau pelantikan.

MK dan MA: Beda Tafsir dalam Penetapan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Putusan MK tentang syarat usia ini berbeda dengan tafsir hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) yang baru-baru ini mengubah syarat usia calon kepala daerah dari saat penetapan pasangan calon menjadi saat pelantikan calon terpilih.

MK menilai PKPU yang ada sesuai dengan prinsip konstitusionalitas dan tidak melanggar UU Pilkada, sedangkan MA memiliki pendapat yang berbeda, menganggap PKPU tersebut melanggar UU Pilkada.

Implikasi Revisi PKPU Terhadap Pilkada Mendatang

Dengan pengesahan revisi PKPU ini, DPR MK memastikan bahwa peraturan pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan lebih inklusif dan memungkinkan lebih banyak peserta yang memenuhi syarat untuk berkompetisi.

Ini adalah langkah penting dalam memastikan proses pemilihan umum yang lebih demokratis dan transparan di Indonesia.

 

 

BACA JUGA: #PeringatanDarurat: Berdoa Untuk Indonesia Ditengah Gejolak Politik Jelang Pilkada

 

Sumber : kompas.com
Halaman :
1

Ikuti Kami