MK Ingatkan KPU: Jika Tidak Patuhi Putusan MK, Hadapi Risiko Pilkada Tidak Sah
Sumber: Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI

News / 22 August 2024

Kalangan Sendiri

MK Ingatkan KPU: Jika Tidak Patuhi Putusan MK, Hadapi Risiko Pilkada Tidak Sah

Claudia Jessica Official Writer
726

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa kepatuhan terhadap putusannya adalah krusial untuk validitas pemilihan kepala daerah.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menekankan bahwa KPU harus memverifikasi pemenuhan syarat calon sesuai dengan Pasal 7 UU 10/2016 sebelum menetapkan mereka untuk bertanding dalam pemilihan.

 

BACA JUGA: Ini Alasan Mengapa Masyarakat Tolak Revisi UU Pilkada DPR RI

 

Selama pembacaan pertimbangan hukum di Gedung MK, Jakarta, Saldi Isra memperingatkan bahwa semua syarat pencalonan harus terpenuhi sebelum KPU menetapkan kandidat.

Penyelenggara pemilu diharuskan mengikuti pertimbangan dalam putusan MK untuk menghindari potensi pemilu yang bisa dinyatakan tidak sah oleh MK.

 

BACA JUGA: Ini Isi Putusan MK Yang Picu Gerakan #KawalPutusanMK dan #PeringatanDarurat

 

Saldi Isra juga memperingatkan bahwa jika KPU mengabaikan pertimbangan putusan MK, hasil Pilkada berpotensi dinyatakan tidak sah.

Hal ini menegaskan pentingnya proses pemilu yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks yang sama, MK juga telah menolak beberapa gugatan terkait syarat batas usia calon kepala daerah, menegaskan bahwa syarat usia yang ada telah berlaku efektif sejak Pilkada 2017.

 

BACA JUGA: Ribuan Buruh dan Mahasiswa Demo di Gedung DPR Tolak Revisi UU Pilkada

 

 

 

 

MK menekankan perlunya kepastian hukum dalam penghitungan syarat usia, yang harus dipenuhi pada saat pencalonan.

Putusan ini memastikan bahwa semua calon harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelum mereka resmi dicalonkan, menghindari ketidakpastian hukum dan menjamin integritas pemilu.

KPU sebagai penyelenggara harus secara konsisten menerapkan pertimbangan hukum MK untuk memastikan konstitusionalitas dan keadilan dalam proses Pilkada.

 

BACA JUGA: #PeringatanDarurat: Berdoa Untuk Indonesia Ditengah Gejolak Politik Jelang Pilkada

 

 

Sumber : suara.com
Halaman :
1

Ikuti Kami