Wapres Tegur Menag: Jangan Asal Coret Peran FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah
Sumber: Instagram (@kyai_marufamin)

News / 7 August 2024

Kalangan Sendiri

Wapres Tegur Menag: Jangan Asal Coret Peran FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah

Claudia Jessica Official Writer
907

Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, mengingatkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar tidak asal coret peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam memberikan rekomendasi untuk pendirian rumah ibadah.

Menurut Ma’ruf, rekomendasi FKUB adalah hasil kesepakatan dari berbagai majelis agama yang diakui di Indonesia.

"Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama," tegas Ma’ruf seperti yang dilansir dari kompas.com pada Rabu (7/8/2024).

 

BACA JUGA: Menag Yaqut Minta Maaf ke Umat Kristen, Janjikan Regulasi Jelas Pendirian Rumah Ibadah

 

Ma’ruf menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut dibuat bersama antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.

Lebih lanjut, Ma’ruf menjelaskan bahwa aturan mengenai rekomendasi FKUB tidak diambil secara tiba-tiba. Proses pembahasannya memakan waktu empat bulan dan melibatkan 11 kali pertemuan.

"Saya hapal wong saya yang ikut melahirkan itu dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," ungkap Ma’ruf Amin.

"Jadi ada asbabun nuzulnya, mengapa peraturan itu ada. Nah jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja!" tambahnya.

 

BACA JUGA: Ubah Aturan Pendirian Rumah Ibadah Jadi Perpres, Apa Dampaknya Bagi Gereja?

 

Wapres Ma’aruf Amin juga meminta Kementerian Agama untuk kembali meninjau dasar dari adanya rekomendasi FKUB untuk pendirian rumah ibadah dan mendengarkan pendapat para pihak yang terlibat dalam pembuatan aturan tersebut.

"Dilihat dulu sebabnya, untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat," jelas Ma’ruf. "Dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu. Saya kira itu," tutupnya.

Sebelumnya, Menag Yaqut menyatakan akan ada perubahan aturan untuk mempermudah pendirian rumah ibadah.

Hal ini disampaikannya dalam acara dialog kebangsaan dan rapat kerja nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

 

BACA JUGA: Soal Penolakan Gereja, PGI Minta Revisi Aturan SKB 2 Menteri ke Menko Polhukam

 

Yaqut mengungkapkan bahwa nantinya perizinan pendirian rumah ibadah cukup diajukan ke Kemenag tanpa memerlukan rekomendasi dari FKUB.

Yaqut juga membeberkan alasan mengapa ingin menghapus rekomendasi FKUB dalam pendirian rumah ibadah yang bisa Anda baca di sini.

 

Sumber : kompas.com
Halaman :
1

Ikuti Kami