Siapa yang Bisa dan Apa Saja Syarat Untuk Mengajukan Pinjol Rp10 M?
Sumber: canva.com/Nawal Karimi

Finance / 16 July 2024

Kalangan Sendiri

Siapa yang Bisa dan Apa Saja Syarat Untuk Mengajukan Pinjol Rp10 M?

Claudia Jessica Official Writer
706

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun peraturan baru yang akan mengubah batas maksimum pendanaan melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Batas maksimum yang sebelumnya Rp 2M akan dinaikkan menjadi Rp10M.

Lalu, siapa dan apa saja syarat unyuk mengajukan pinjol sebesar Rp10M?

Pengusaha UMKM yang Sedang Berkembang

Kelompok yang paling berpotensi untuk mengajukan pinjaman sebesar ini adalah para pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sedang berkembang.

Mereka yang membutuhkan tambahan modal besar untuk ekspansi bisnis, meningkatkan kapasitas produksi, atau membuka cabang baru.

 

BACA JUGA: Hutang Gak Selamanya Buruk! Yuk Pelajari Hutang Konsumtif dan Hutang Produktif!

 

Dengan pinjaman yang lebih besar, mereka bisa mencapai target pertumbuhan bisnis yang lebih ambisius melalui pinjol 10M.

Persyaratan dan Kriteria Pengajuan Pinjol 10M

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, menegaskan bahwa pencairan dana hingga Rp 10M hanya dapat dilakukan jika perusahaan pinjol memenuhi kriteria-kriteria tertentu.

Salah satunya adalah memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum 5%. Selain itu, perusahaan tidak boleh sedang dalam sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," jelas Agusman seperti yang dikutip dari detik.com pada Selasa (16/07).

Tujuan dan Dampak Aturan Baru Pinjol 10M

Aturan baru ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol serta meningkatkan target penyaluran pendanaan ke sektor produktif hingga mencapai 70% pada tahun 2028.

Hingga Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif dan UMKM mencapai 31,51%, yang masih sesuai dengan target fase pertama pada 2023-2024 sekitar 30-40%.

 

BACA JUGA: OJK Siapkan Aturan Baru: Pinjaman Pinjol Bisa Capai Rp 10 Miliar

 

Laba industri LPBBTI juga mengalami peningkatan menjadi Rp 277,02 miliar, sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat.

Dengan aturan baru ini, sektor UMKM dan sektor produktif lainnya diharapkan bisa mendapatkan akses pendanaan yang lebih besar dan fleksibel melalui pinjol Rp 10M, mendukung pertumbuhan ekonomi dan bisnis di Indonesia.

 

Sumber : detik.com
Halaman :
1

Ikuti Kami