Kelewat 2 Tahun, Pensiunan Guru TK Jambi Diminta Balikin Gaji 75 Juta. Berapa Usia Pensiun
Sumber: Kompas.com

Finance / 11 July 2024

Kalangan Sendiri

Kelewat 2 Tahun, Pensiunan Guru TK Jambi Diminta Balikin Gaji 75 Juta. Berapa Usia Pensiun

Claudia Jessica Official Writer
609

Seorang pensiunan guru TK di Jambi, Asniati (60), diminta mengembalikan gaji dan tunjangan sebesar Rp75 juta yang diterimanya selama dua tahun setelah melewati usia pensiun.

Cerita ini viral setelah dibagikan oleh akun Instagram @lagi.viral dan dikutip oleh jawaban.com pada Kamis, 11 Juli 2024. Asniati, yang seharusnya pensiun pada usia 58 tahun, tetap mengajar hingga usia 60 tahun tanpa dinyatakan pensiun.

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya Asniati.

 

BACA JUGA: Pensiun Nyaman Bukan Cuma Impian, Ini Yang Wajib Dipersiapkan

 

Mirisnya, Asniati diminta untuk mengembalikan gaji dan tunjangan yang ia terima selama 2 tahun setelah melewati usia pensiun sebesar Rp75 juta.

"Saya sekarang disuruh harus kembalikan uang Rp 75 juta ke negara, katanya (penjelasan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) uang itu kelebihan bayar selama saya kerja menjadi guru TK dua tahun. Ini gara-gara masalah pensiunan jadi guru, jadi uang itu kelebihan bayar sehingga mesti dikembalikan ke negara,"

Aturan Usia Pensiun

Perubahan besar terjadi pada aturan usia pensiun guru dan dosen untuk PNS dan PPPK pada tahun 2024, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Setiap ASN perlu memahami perubahan ini karena berdampak signifikan pada batas usia pensiun mereka.

 

BACA JUGA: Lebih Penting Nabung Dana Pendidikan Anak atau Dana Pensiun?

 

Sebelumnya, usia pensiun ASN berkisar antara 60 hingga 65 tahun. Namun, dengan UU Nomor 20 Tahun 2023, aturan tersebut telah direvisi. Batas usia pensiun guru dan dosen kini berbeda sesuai dengan jabatan yang dipegang. Berikut adalah aturan terbaru:

1. Jabatan Manajerial:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: Batas usia pensiun adalah 60 tahun.
  • Pejabat Pengawas dan Administrator: Batas usia pensiun adalah 58 tahun.

2. Jabatan Non Manajerial:

  • Pejabat Fungsional: Batas usia pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pejabat Pelaksana: Batas usia pensiun adalah 58 tahun.

Dengan hadirnya UU Nomor 20 Tahun 2023, aturan usia pensiun guru dan dosen untuk PNS dan PPPK telah berubah. Batas usia pensiun kini maksimal di usia 58 dan 60 tahun, tergantung pada jabatan masing-masing ASN.

 

BACA JUGA: Stop Ciptakan Generasi Sandwich! Siapkan Dana Pensiun Anda Sekarang

 

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami