Sebuah pengungkapan mengejutkan baru-baru ini muncul dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengungkapkan bahwa tidak kurang dari 82 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Temuan ini jauh melebihi yang sebelumnya dilaporkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), memicu pertanyaan serius mengenai integritas para wakil rakyat tersebut.
Temuan mencengangkan ini awalnya terkuak dari laporan MKD yang diterima selama masa pandemi Covid-19.
Anggota MKD, Habiburokhman, mengkonfirmasi bahwa memang pernah ada laporan terkait anggota DPR yang bermain judi online. Namun, ia menyebutkan bahwa laporan tersebut hanya berasal dari segelintir anggota dan tidak banyak.
Pada rapat Komisi III DPR RI dengan PPATK pada Rabu (26/6/2024), Ivan, perwakilan dari PPATK mengungkapkan, "Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD sama sekretariat ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu."
Data ini mengejutkan banyak pihak karena jumlah transaksi yang terlibat mencapai lebih dari 63 ribu, dengan nilai deposit mencapai ratusan juta hingga Rp 25 miliar per anggota.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari PPATK, ada 82 anggota DPR yang secara aktif terlibat dalam perjudian online.
"Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online. Mereka itu nanti, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini akan disampaikan," ujarnya.
MKD pun akan memproses laporan ini untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para anggota dewan tersebut.
Skandal ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi DPR, tetapi juga menambah daftar panjang permasalahan yang harus dihadapi oleh lembaga legislatif Indonesia.
Bagaimana kelanjutan dari kasus ini dan apa tindakan yang akan diambil oleh MKD serta pihak berwenang lainnya? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Sumber : detik.com