Viral video seorang HRD di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) memarahi calon karyawan yang kepergok merokok sembarangan menyita perhatian publik.
Calon karyawan yang berstatus percobaan tersebut kedapatan merokok di tempat yang dilarang merokok sehingga HRD tersebut nampak sangat marah dan meminta ID card serta rokoknya.
Viralnya video ini membuat perusahaan memberikan sanksi kepada sang HRD dengan pemecatan. Bagi karyawan yang dipecat, penting untuk mengetahui hak-hak yang dimiliki.
Apa saja hak karyawan yang dipecat?
1. Sisa Gaji
Karyawan yang dipecat berhak menerima sisa gaji yang belum dibayarkan hingga tanggal terakhir mereka bekerja. Ini termasuk gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain yang biasa diterima karyawan.
2. Ganti Rugi Cuti yang Belum Diambil
Karyawan berhak menerima kompensasi atas cuti tahunan yang belum diambil. Perusahaan harus membayarkan sisa cuti tersebut dalam bentuk uang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 Ayat 4.
3. Penggantian Biaya Tertentu
Dalam beberapa kasus, karyawan berhak atas penggantian biaya-biaya tertentu seperti:
4. Jaminan Hari Tua (JHT)
Karyawan yang dipecat masih berhak untuk mengklaim manfaat dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Saldo JHT bisa dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
5. Jaminan Kesehatan
Karyawan yang dipecat tetap berhak atas manfaat jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, setidaknya sampai akhir bulan di mana hubungan kerja berakhir. Setelah itu, karyawan dapat melanjutkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
6. Konsultasi dan Bantuan Hukum
Jika karyawan merasa bahwa pemecatan tersebut tidak adil atau tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, mereka berhak mendapatkan konsultasi dan bantuan hukum. Karyawan dapat mengajukan keluhan atau tuntutan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Meskipun pemecatan biasanya berhubungan dengan pelanggaran disiplin atau kinerja buruk, karyawan yang dipecat tetap memiliki hak-hak tertentu yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia.
Penting untuk mengetahui hak-hak ini agar karyawan dapat memastikan bahwa hak-hak mereka dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika karyawan merasa diperlakukan tidak adil, mereka dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan yang tersedia.
Dengan memahami hak karyawan yang dipecat serta prosedur pemecatan yang wajar, karyawan dapat memastikan bahwa mereka menerima perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sumber : Berbagai Sumber