Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis: Pertama di Asia Tenggara
Sumber: Tempo.co

News / 19 June 2024

Kalangan Sendiri

Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis: Pertama di Asia Tenggara

Claudia Jessica Official Writer
1131

Thailand menjadi negara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis di Asia Tenggara usai parlemennya meloloskan rancangan undang-undang yang mengizinkan pernikahan sesama jenis secara hukum.

Anggota parlemen Majelis Tinggi melakukan pemungutan suara mendukung RUU tersebut pada Selasa (18/06/2024), setelah disetujui oleh Majelis Rendah pada Maret lalu.

Mengutip laporan CNN International, ada 130 senator yang memberikan suara mendukung, sementara hanya empat anggota yang menentang RUU tersebut.

 

BACA JUGA: Bergumul Dengan LGBTQ di Pride Month? Masih Ada Harapan Bagi Anda yang Ingin Kembali

 

RUU ini merevisi undang-undang yang sebelumnya menetapkan bahwa pernikahan hanya boleh dilakukan antara laki-laki dan perempuan.

Peraturan baru ini akan memberikan hak atas keringanan pajak, warisan, dan adopsi anak bagi pasangan sesama jenis.

RUU ini diperkirakan mulai berlaku pada akhir tahun ini, setelah mendapatkan persetujuan raja.

Anggota komunitas LGBTQ menyaksikan persidangan dari ruang terpisah di parlemen dan mengungkapkan kegembiraan mereka atas undang-undang penting ini.

Masyarakat Thailand memiliki reputasi dalam toleransi terhadap minoritas seksual, meskipun undang-undang terkait tidak sepenuhnya mencerminkan hal tersebut.

Legalisasi pernikahan sesama jenis adalah salah satu kebijakan penting pemerintahan yang dipimpin oleh Perdana Menteri Srettha Thavisin.

 

BACA JUGA: Pentingnya Pendidikan Anak dari Keluarga untuk Menangkal Pengaruh Negatif LGBT

 

Di negara lain di Asia, Taiwan dan Nepal juga telah memberlakukan undang-undang serupa.

Bagi umat Kristen, pernikahan adalah ikatan sakral dan hanya bisa dilakukan antara laki-laki dan perempuan.

Alkitab dengan tegas menyatakan bahwa pernikahan adalah persatuan antara seorang pria dan seorang wanita (Kejadian 2:24, Matius 19:4-6).

Hal ini ditegaskan oleh pandangan teologis Kristen yang melihat pernikahan sebagai perjanjian kudus yang mencerminkan hubungan Kristus dengan jemaat-Nya (Efesus 5:25-27).

Pernikahan dalam kekristenan bukan hanya tentang legalitas di mata hukum, tetapi juga tentang memenuhi panggilan rohani untuk membentuk keluarga yang berdasarkan pada ajaran dan prinsip-prinsip Kristiani.

 

 

BACA JUGA: Benarkah Tuhan Menciptakan LGBT? Berikut Faktanya Dalam Alkitab

 

Meskipun ada perbedaan pandangan dan penerimaan terhadap pernikahan sesama jenis di berbagai belahan dunia, penting bagi umat Kristen untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip iman yang mendasari keyakinan mereka, termasuk dalam hal pernikahan.

 

 

Sumber : jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami