Penganiayaan Terhadap Umat Kristen, Menyebar Dari Daratan Tiongkok Hingga ke Hong Kong
Sumber: https://www.christianpost.com/

News / 6 June 2024

Kalangan Sendiri

Penganiayaan Terhadap Umat Kristen, Menyebar Dari Daratan Tiongkok Hingga ke Hong Kong

Aprita L Ekanaru Official Writer
501

Bayangkan diri Anda hidup di sebuah negara di mana kebebasan beragama terusik, dimana menjalankan iman Anda bisa berarti penjara atau bahkan lebih buruk. Inilah kenyataan yang dihadapi umat Kristen di Tiongkok, dan kini ancaman tersebut telah menyebar ke Hong Kong. Peringatan keras ini datang dari Release International, tepat pada peringatan 35 tahun pembantaian Lapangan Tiananmen.

Latar Belakang Pembantaian Tiananmen dan Penganiayaan Umat Kristen

Pembantaian di Lapangan Tiananmen pada tanggal 4 Juni 1989 bukan hanya sekadar penghentian brutal protes pro-demokrasi. Kejadian tragis ini juga menandai dimulainya peningkatan penganiayaan terhadap umat Kristen di Tiongkok. Tiga puluh lima tahun kemudian, umat Kristen di Tiongkok menghadapi tingkat penganiayaan terburuk sejak Revolusi Kebudayaan.

Penyebaran Penganiayaan ke Hong Kong

Menurut laporan Release International, ancaman ini kini telah meluas ke Hong Kong, sebuah wilayah yang sebelumnya dikenal dengan kebebasan beragama dan berpendapat. Undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan di Hong Kong telah menciptakan dampak buruk bagi kebebasan tersebut.

Undang-undang baru ini bahkan bisa memaksa para pendeta Katolik untuk mengungkapkan rahasia pengakuan dosa. Berdasarkan Pasal 23 yang disahkan pada bulan Maret, para pendeta dapat dipenjara hingga 14 bulan jika mereka menolak untuk mengungkapkan kejahatan pengkhianatan yang diungkapkan saat pengakuan dosa.

Reaksi dan Kekhawatiran

Mitra Internasional Release, Bob Fu, menekankan bahwa jika para pendeta dipaksa melanggar kepercayaan umat Katolik, "Tiongkok akan menempuh jalan yang sangat berbahaya menuju penganiayaan." Fu, yang telah lama mengkampanyekan kebebasan beragama di Tiongkok, juga menyatakan bahwa banyak umat Kristen telah meninggalkan Hong Kong, dengan Inggris sebagai tujuan pilihan mereka.

Fu menambahkan bahwa Inggris memiliki kewajiban moral untuk membela kebebasan beragama di bekas jajahannya. "Warga Hong Kong mengharapkan Inggris untuk berdiri teguh demi kebebasan beragama mereka dan membela kebebasan beragama mereka, serta mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi mereka yang melarikan diri dari penganiayaan," katanya.

Laporan Internasional

Laporan terbaru oleh Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat menyatakan bahwa Tiongkok memperketat cengkeramannya terhadap penganut agama Kristen, mempengaruhi umat beriman di Hong Kong dan di luar perbatasan negara Tiongkok. CEO Release International, Paul Robinson, menegaskan bahwa penindasan keras yang telah berlangsung lama di daratan Tiongkok kini tampaknya meluas ke Hong Kong. "Kebebasan beragama adalah landasan dari semua kebebasan. Mitra kami menggambarkan tindakan keras terhadap umat Kristen saat ini sebagai yang paling keras sejak Revolusi Kebudayaan Mao Tse Tung."

Seruan untuk Tindakan

Robinson dan mitra internasionalnya menyerukan kepada dunia untuk sadar dan menyadari betapa parahnya penganiayaan di Tiongkok yang semakin meningkat. "Ancaman terhadap umat Kristen ini melampaui batas negara mereka," katanya.

Dalam situasi yang semakin mengkhawatirkan ini, dukungan dan perhatian internasional menjadi sangat penting. Kebebasan beragama bukan hanya hak, tetapi juga fondasi yang mendasari semua kebebasan lainnya. Dunia harus bertindak untuk melindungi mereka yang teraniaya dan memastikan bahwa kebebasan beragama dijunjung tinggi dimanapun berada.

 

BACAAN TERKAIT:

Tragedi di Haiti: Pasangan Misionaris AS Dibunuh oleh Geng Kriminal

Indonesia Siap Sambut Kunjungan Paus Fransiskus September 2024 Mendatang

Sumber : christianpost.com
Halaman :
1

Ikuti Kami