Gaji PNS-Karyawan Swasta Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera, Berikut Mekanisme & Manfaatnya
Sumber: Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

News / 27 May 2024

Kalangan Sendiri

Gaji PNS-Karyawan Swasta Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera, Berikut Mekanisme & Manfaatnya

Claudia Jessica Official Writer
1124

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun karyawan swasta akan dipotong 3% untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) dengan rincian pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Ketentuan mengenai Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Sementara besaran simpanan peserta diatur dalam Pasal 15 Ayat 1. Pasal 15 Ayat 3 menjelaskan bahwa besaran simpanan untuk pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

 

BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan Potongan Gaji untuk Iuran Tapera, Begini Skema dan Pengelolaan Dananya

 

Dalam aturan tersebut, Tapera dijelaskan sebagai penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Peserta Tapera

Mengacu pada aturan sebelumnya, yakni PP 25 Tahun 2020, peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri. Pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.

Khusus pekerja mandiri, disebutkan bahwa mereka yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta. Selain itu, peserta harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Manfaat Tapera

  1. Akses Pembiayaan Perumahan yang Terjangkau: Tapera menawarkan tingkat bunga atau margin yang lebih rendah dibandingkan dengan pembiayaan perumahan komersial, sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh hunian yang layak.
  2. Tabungan Berjangka Panjang: Dengan menyisihkan sebagian penghasilan secara rutin, peserta Tapera dapat mengumpulkan dana yang cukup untuk membiayai kebutuhan perumahan mereka di masa depan.
  3. Kepastian Hukum: Tapera diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, yang memberikan jaminan hukum bagi para peserta.
  4. Inklusi Finansial: Program ini terbuka bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, sehingga memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak.

 

Mekanisme Pemotongan Gaji untuk Tapera →

Mekanisme Pemotongan Gaji untuk Tapera

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, pemotongan gaji untuk Tapera diatur secara rinci. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui:

Besaran Pemotongan

  1. Pekerja Formal: Besaran pemotongan gaji untuk pekerja formal ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah bulanan. Pemotongan ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja (0,5%) dan pekerja (2,5%).
  2. Pekerja Mandiri: Untuk pekerja mandiri atau freelancer, besaran pemotongan ditetapkan sebesar 3% dari penghasilan rata-rata bulanan dalam satu tahun takwim sebelumnya. Pemotongan ini sepenuhnya ditanggung oleh pekerja mandiri.

Prosedur Pemotongan dan Penyetoran

  • Pemotongan Gaji: Bagi pekerja formal, pemotongan gaji dilakukan oleh pemberi kerja setiap bulan sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
  • Penyetoran Iuran: Pemberi kerja wajib menyetorkan iuran Tapera ke Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Bagi pekerja mandiri, penyetoran dilakukan secara mandiri dengan batas waktu yang sama.
  • Rekening Individu: Badan Penyelenggara Tapera (BP Tapera) akan mencatat saldo simpanan setiap peserta dalam rekening individu yang dikelola oleh Bank Kustodian.

Kepesertaan Wajib

Kepesertaan Tapera bersifat wajib bagi seluruh pekerja yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
  2. Memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum.
  3. Termasuk dalam kategori pekerja yang ditetapkan dalam PP Nomor 25 Tahun 2020, antara lain:
    • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
    • Prajurit TNI dan Polri
    • Pekerja/buruh BUMN, BUMD, dan swasta
    • Pekerja lain yang menerima gaji atau upah

Bagi pekerja swasta, pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat pada tahun 2027.

 

Sumber : cnbcindonesia.com
Halaman :
Tampilkan per Halaman

Ikuti Kami