Berubah Jadi KRIS, Apakah Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan KRIS? Ini Kata Kemenkes
Sumber: Google

News / 16 May 2024

Kalangan Sendiri

Berubah Jadi KRIS, Apakah Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan KRIS? Ini Kata Kemenkes

Claudia Jessica Official Writer
537

Baru-baru ini diberitakan bahwa BPJS Kesehatan berubah menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Hal ini diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo. Dengan diterapkannya sistem KRIS, pengelompokan kelas rawat inap yang selama ini ada di BPJS Kesehatan, yaitu kelas 1, 2, dan 3, akan dihapuskan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengungkapkan kemungkinan perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan setelah penerapan KRIS yang dijadwalkan akan resmi diterapkan mulai 30 Juni 2025 mendatang. Kemenkes menyatakan bahwa penerapan KRIS secara otomatis akan memperbaharui kualitas ruangan rawat inap pasien BPJS Kesehatan.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, perubahan iuran peserta ke depannya akan dibahas bersama dengan pihak BPJS Kesehatan.

Nadia juga menjelaskan bahwa aturan mengenai besaran iuran akan tertuang dalam peraturan menteri kesehatan. Namun, pembahasannya pasti melibatkan BPJS Kesehatan sebagai pengelola keuangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sistem KRIS memastikan peningkatan kualitas ruangan rawat inap dan tempat tidur, setidaknya di atas kelas 3 BPJS Kesehatan saat ini.

Hal ini tercermin dari pembatasan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan. Berbeda dengan kelas 3 BPJS Kesehatan yang masih ditemukan satu ruangan diisi oleh 15 tempat tidur.

Nadia juga menyatakan bahwa KRIS dengan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan setara dengan kelas 2 BPJS Kesehatan saat ini.

Namun, pemerintah juga akan memperhitungkan kemungkinan kenaikan iuran peserta sebagai respons terhadap potensi defisit di BPJS Kesehatan.

Kemenkes menekankan pentingnya untuk menghindari defisit yang berkelanjutan di BPJS Kesehatan, sehingga kenaikan iuran menjadi salah satu opsi yang akan dipertimbangkan.

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang subsidi silang antar peserta setelah penerapan KRIS, sebagai bagian dari upaya mencari skenario terbaik untuk memberikan layanan yang lebih baik, terutama bagi peserta kelas 3 agar lebih layak.

Dengan penerapan KRIS yang dijadwalkan akan berdampak pada kualitas layanan BPJS Kesehatan, perubahan iuran menjadi salah satu aspek penting yang harus dipertimbangkan dengan seksama untuk memastikan kelangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara menyeluruh.

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami