Apakah Benar Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus? Ini Penjelasannya
Sumber: Google

News / 16 May 2024

Kalangan Sendiri

Apakah Benar Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus? Ini Penjelasannya

Jery Patampang Official Writer
773

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan baru yaitu sistem KRIS (Sistem Kelas Rawat Inap Standar) yang akan mengubah sistem pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

KRIS bertujuan untuk menghapus sistem pengelompokan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini diterapkan.

Apa Itu KRIS dalam BPJS Kesehatan?

KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah sebuah sistem baru yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sistem ini menggantikan pembagian kelas yang ada saat ini, yaitu kelas 1, 2, dan 3. KRIS menetapkan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh setiap peserta BPJS Kesehatan, sehingga semua peserta berhak mendapatkan ruang perawatan yang sama dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Apa yang Dimaksud dengan KRIS?

KRIS merupakan upaya pemerintah untuk menyamaratakan fasilitas rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Saat ini, BPJS membagi peserta berdasarkan kelas yang berbeda, dimana setiap kelas menentukan besaran iuran dan kualitas ruang perawatan yang berbeda.

Dengan KRIS, tidak ada lagi perbedaan kelas; semua peserta akan menerima layanan dengan standar yang sama. Standar ini mencakup berbagai aspek seperti komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, hingga fasilitas kamar mandi dan outlet oksigen.

Kelas BPJS Dihapus, Diganti Apa?

Dengan diterapkannya sistem KRIS, kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan oleh standar layanan yang seragam. Meskipun demikian, peserta masih dapat meningkatkan kualitas layanan mereka dengan biaya tambahan.

Peserta yang ingin mendapatkan fasilitas lebih dari yang ditawarkan dalam KRIS dapat melakukannya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih biaya secara mandiri.

Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengguna BPJS Kesehatan mengenai ketersediaan kamar rawat inap. Beberapa pengguna khawatir bahwa penerapan KRIS akan menyulitkan akses ke kamar rawat inap karena standar yang seragam dapat menyebabkan penumpukan pasien.

Namun, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan telah memastikan bahwa sistem baru ini telah dihitung dengan cermat untuk memastikan jumlah tempat tidur yang cukup di rumah sakit.

Tantangan terbesar dalam penerapan KRIS adalah kesiapan rumah sakit, terutama rumah sakit swasta, dalam memenuhi standar yang ditetapkan. Pengamat kebijakan kesehatan, Hermawan Saputra, menyatakan bahwa “Rumah sakit swasta mungkin memerlukan investasi besar untuk memenuhi standar KRIS, termasuk peningkatan kualitas SDM dan fasilitas fisik.”

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa penerapan KRIS bisa menyebabkan defisit pada pendapatan BPJS Kesehatan jika iuran tidak disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan yang baru.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah, menyebutkan bahwa “Penetapan iuran baru akan dilakukan paling lambat pada 1 Juli 2025, dan evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan iuran tetap terjangkau bagi masyarakat.”

Perubahan BPJS Kesehatan melalui penerapan sistem KRIS merupakan langkah besar pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesetaraan layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS.

Meskipun terdapat tantangan dalam implementasinya, terutama terkait kesiapan rumah sakit dan penyesuaian iuran, diharapkan sistem ini dapat memberikan manfaat yang lebih merata dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

Dengan standar pelayanan yang seragam, pemerintah berharap dapat mengurangi kesenjangan dan memastikan setiap warga negara mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang layak.

 

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami