Media sosial telah menjadi salah satu sarana yang efektif untuk mempromosikan berbagai produk dan jasa, termasuk investasi. Namun, di balik banyaknya peluang investasi yang ditawarkan di media sosial, juga terdapat risiko investasi bodong yang mengintai.
Investasi bodong adalah investasi yang tidak memiliki legalitas atau izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Investasi ini biasanya menawarkan keuntungan yang tidak wajar dan menjanjikan dalam waktu yang singkat.
Maraknya investasi bodong di media sosial disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri investasi bodong yang perlu diwaspadai:
1. Menawarkan keuntungan yang tidak wajar
Investasi bodong biasanya menawarkan keuntungan yang tidak wajar, seperti keuntungan 100% dalam waktu singkat.
2. Menjanjikan kemudahan dan kepastian
Investasi bodong biasanya menjanjikan kemudahan dan kepastian, seperti jaminan profit atau bebas risiko.
3. Tidak memiliki legalitasi
Investasi bodong biasanya tidak memiliki legalitas dari OJK atau lembaga pengawas lainnya.
4. Penyelenggaranya tidak jelas
Penyelenggara investasi bodong biasanya tidak memiliki kantor atau alamat yang jelas.
Untuk menghindari investasi bodong, masyarakat perlu lebih waspada dan berhati-hati. Berikut ini adalah beberapa tips untuk menghindari investasi bodong:
1. Selalu lakukan riset sebelum berinvestasi
Pelajari tentang produk investasi yang ditawarkan, termasuk legalitasnya, risikonya, dan potensi keuntungannya.
2. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar dan cepat
Ingatlah bahwa investasi yang benar-benar menguntungkan biasanya membutuhkan waktu dan usaha yang tidak sedikit.
3. Cek legalitas penyelenggara investasi
Pastikan penyelenggara investasi memiliki izin dari OJK atau lembaga pengawas lainnya.
4. OJK telah mengeluarkan daftar investasi ilegal yang dapat diakses di situs resmi OJK
Masyarakat dapat memeriksa daftar tersebut untuk memastikan bahwa investasi yang ditawarkan tidak termasuk dalam daftar investasi ilegal.
Sumber : Jawaban.com