Kenapa TikTok Shop Dilarang Jual Beli? Yuk Cari Tahu 4 Faktanya di Sini
Sumber: ProNusantara

Finance / 26 September 2023

Kalangan Sendiri

Kenapa TikTok Shop Dilarang Jual Beli? Yuk Cari Tahu 4 Faktanya di Sini

Lori Official Writer
921

Postingan yang menunjukkan sepinya aktivitas jual beli di pusat perdagangan Tanah Abang, Jakarta, mendapat perhatian luas. Pelaku usaha mengeluhkan kehadiran ecommerse lewat sosial media TikTok menjadi ancaman bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia. 

Keluhan ini pun telah sampai kepada Presiden Jokowi Widodo. Akibatnya, pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan larangan jual beli atau tidak boleh melakukan transaksi langsung di TikTok Shop.

Untuk lebih lengkap, berikut 4 fakta seputar larangan jualan di TikTok Shop. 

Fakta 1: Presiden Jokowi terbitkan aturan larangan media sosial jadi platform media jual beli barang online social commerse

Larangan jual beli barang di TikTok, kata Presiden Jokowi, merupakan langkah cepat pemerintah di dalam mencegah efek yang lebih luas bagi banyak pihak. 

Dia menyebutkan bahwa Indonesia sebenarnya sudah terlambat beberapa bulan dalam menetapkan aturan tersebut. Karena itu melalui rapat terbatas yang sudah dilakukan, pemerintah akan membuat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dia menilai industri kreatif, termasuk UMKM, harus dilindungi dari terpaan dunia digital saat ini. Sehingga regulasinya harus dibuat secara holistik sesuai dengan perkembangan teknologi.

 

Baca Juga: Inovasi, Aplikasi Online Untuk Belanja Kebutuhan Pokok

 

Fakta 2: Mendag realisasikan larangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). 

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa aturan PPMSE ini hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan tidak boleh transaksi langsung.

“Bayang langsung nggak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya, TV kan iklan boleh kan, tapi TV kan gak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

Selain itu, aturan ini juga nantinya berisi aturan tentang batasan produk impor yang masuk ke Indonesia.  “Kita sebut dulu negative list, sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list kecuali yang boleh. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Harus diatur, Misalnya batik, di sini banyak kok ngapain impor batik, kira-kira seperti itu,” ungkapnya.

 

Fakta 3: TikTok akui dapatkan izin e-commerse Indonesia dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

Menteri Kominfo budi Arie Setiadi menyampaikan jika platform TikTok telah mengantongi izin berbagi video pada Juli 2023 lalu. Dia menegaskan akan mengkaji kembali dinamika terkait tuduhan TikTok melakukan predatory pricing dalam fitur TikTok Shop.

Namun secara tegas dia menyampaikan bahwa kemajuan teknologi tidak bisa dibatasi. Jadi seharusnya media digital sendirilah yang harus membantu UMKM untuk bisa berdagangan secara online, bukan hanya di toko fisik saja. 

 

Baca Juga: 4 Cara Membangun Kepercayaan Pelanggan Online

 

Fakta 4: Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai aturan larangan TikTok Shop dianggap kurang tepat

Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan jika TikTok Shop dan artis yang berjualan tak bisa dilarang. Sebaliknya pemerintah perlu mencari solusi untuk melindungi para pedagang di pasar tradisional yang kini terancam mati akibat maraknya perdagangan online.

Ia menilai negara tidak bisa melarang usaha yang tidak melanggar hukum. Naamun negara bisa mengatur agar aktivitas seseorang tidak mengganggu pihak lain. 

“Ini disrupsi sedang terjadi, dan ini soal sosiologis. Maka segera upskilling cepet, pemerintah harus turun tangan mengundang mereka ayo duduk bareng,” ungkapnya.

Nah, bagaimana menurut Anda para pelaku usaha social commerse? Apakah aturan larangan jual beli di TikTok ini sudah tepat? Kamu bisa bagikan pendapat dan masukan kamu di kolom komentar ya.

Halaman :
1

Ikuti Kami