Teror Pinjol Berujung Bunuh Diri, Gimana Sih Cara Menghadapi Debt Collector?
Sumber: canva.com

Finance / 21 September 2023

Kalangan Sendiri

Teror Pinjol Berujung Bunuh Diri, Gimana Sih Cara Menghadapi Debt Collector?

Claudia Jessica Official Writer
1530

Teror pinjol berujung bunuh diri viral di X (sebelumnya twitter). Sebuah akun @rakyatvspinjol membuat utas yang menceritakan tentang kematian korban berinisial K, yang dikabarkan bunuh diri karena teror yang diterima dari peminjam fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online AdaKami.

Pada unggahan di hari Minggu (17/09/2023) tersebut, korban disebutkan meminjam uang kepada AdaKami sebesar Rp 9,4 juta. Namun, dikatakan bahwa K harus mengembalikan pinjaman dengan total Rp 18-19 juta. Ketika K mengalami kesulitan membayar cicilan, teror dimulai.

Teror pertama membuat K yang merupakan pegawai honorer dengan kontrak selama 5 tahun, dipecat karena telepon dari Debt Collector (DC) AdaKami yang tertuju kepada kantornya sangat mengganggu kinerja operator telepon.

Karena sudah tidak bekerja, istri dan anak K pulang ke rumah orangtuanya. Keluarga yang mengetahui K dipecat, membantu alakadarnya tanpa mengetahui akar permasalahan.

 

BACA JUGA: Sudah Coba Berbagai Cara Melunasi Hutang Tapi Belum Berhasil? Coba Metode Bola Salju Deh!

 

Teror berlanjut dengan order fiktif GoFood (aplikasi antar makanan Gojek) yang dikirim ke rumah K.

“Dalam 1 hari, ada 5-6 order fiktif yang datang ke rumahnya. Driver ojol kadang ada yang mengerti kalau itu order fiktif, namun ada juga yang ngotot disuruh bayar,” tulis akun @rakyatvspinjol.

K baru menceritakan akar permasalahannya terlilit hutang pinjol saat di mediasi dengan istrinya. Namun mengetahui teror dari DC AdaKami, sang istri menolak untuk pulang karena takut.

Di bulan Mei 2023, K akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya dengan cara bunuh diri. Meski demikian, teror DC masih terus berlanjut ke pihak keluarga K dan menutup mata dengan kabar tersebut dan tidak mempedulikan catatan kematian K.

Kisah ini kemudian viral di media sosial hingga Brand Manager Adakami Jonathan Kriss buka suara pada Selasa (19/09/2023). Ia mengatakan saat ini pihaknya telah menerima laporan terkait proses penagihan desk collector (DC) AdaKami dan akan segera melakukan penyelidikan dan menyelesaikan keluhan yang disampaikan.

“AdaKami turut prihatin mendengar kabar berita tersebut, saat ini pihak kami telah menghubungi pemilik akun @rakyatvspinjol untuk meminta keterangan lebih lanjut dan masih mencoba mengumpulkan fakta agar dapat melakukan investigasi lebih mendalam,” ucapnya sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.

 

BACA JUGA: Hutang Ratusan Juta Dapat Diatasi Jika Kita Mau Berserah Pada Tuhan – Kesaksian Fendi Law

 

“AdaKami sebagai platform yang tunduk dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia dan tidak menoleransi adanya tindakan penagihan yang melanggar SOP,” tambahnya.

Tagihan dari debt collector memang tidak bisa kita hindari, tetapi bukan berarti kita tidak bisa berbuat apa-apa. Jika Anda ditagih oleh Debt Collector, Anda perlu:

Memahami kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai metode penagihan:

OJK mengatur metode penagihan pinjaman online untuk mencegah praktik kekerasan, premanisme, atau ancaman, terutama oleh pinjol ilegal yang tidak terdaftar. Selain itu, OJK telah mengeluarkan aturan yang melarang penagihan setelah 90 hari jatuh tempo, dengan konsekuensi bagi nasabah yang tidak membayar dalam bentuk pelaporan dan masuk dalam daftar hitam, yang menghambat kemampuan mereka untuk mengajukan pinjaman di masa depan.

Selain itu, ada juga beberapa tips untuk Anda menghadapi debt collector sebagai berikut:

 

BACA HALAMAN SELANJUTNYA →

1. Tenangkan Diri: Pertama-tama, jangan panik. Cobalah untuk tetap tenang dan jangan biarkan stres mengatasi Anda. Memahami hak dan kewajiban Anda adalah kunci untuk mengatasi debt collector dengan lebih baik.

2. Kenali Hak Anda: Ketahui hak-hak Anda sebagai konsumen. Di Indonesia, ada regulasi yang mengatur praktik koleksi utang, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ini memberikan perlindungan terhadap praktik yang tidak etis atau tidak sah.

3. Sampaikan Kepada Mereka Kondisi Keuangan Anda: Jika Anda menghadapi kesulitan keuangan yang sebenarnya dan tidak mampu membayar utang saat ini, berbicaralah dengan debt collector. Jelaskan situasi keuangan Anda secara jujur dan tawarkan solusi yang realistis, seperti pembayaran dalam jumlah tertentu setiap bulan.

 

BACA JUGA: 3 Tips Bijak Penggunaan Paylater agar Terhindar Hutang Setelah Lebaran

 

4. Tawarkan Kesepakatan Pembayaran: Jika mungkin, usulkan rencana pembayaran yang Anda mampu. Ini bisa berupa pembayaran bulanan atau kesepakatan lain yang cocok untuk kedua belah pihak. Pastikan untuk mendapatkan kesepakatan tertulis.

5. Hati-hati dengan Ancaman atau Tekanan yang Tidak Etis: Debt collector memiliki kewajiban untuk berperilaku etis. Jika mereka menggunakan ancaman, tekanan, atau praktik yang tidak sah dalam upayanya untuk mengumpulkan utang, Anda dapat melaporkannya ke otoritas yang berwenang.

6. Simpan Catatan Percakapan: Selalu catat catatan setiap komunikasi dengan debt collector, termasuk tanggal, waktu, dan isi percakapan. Ini dapat berguna jika terjadi perselisihan di kemudian hari.

 

BACA JUGA: Jerat Utang di 9 Pinjaman Online Buatku Depresi Berat Karena Debt Collector - Christina

 

Ingatlah bahwa ketenangan, pengetahuan tentang hak-hak Anda, dan komunikasi yang jujur adalah kunci ketika Anda menghadapi debt collector. Jangan ragu untuk mencari bantuan hukum jika diperlukan, terutama jika Anda merasa hak-hak Anda telah dilanggar.

Sumber : jawaban.com
Halaman :
Tampilkan per Halaman

Ikuti Kami