Inilah Himbauan dari BPP GBI dalam Memasuki Tahun Politik
Sumber: Google

News / 3 May 2023

Kalangan Sendiri

Inilah Himbauan dari BPP GBI dalam Memasuki Tahun Politik

Aprita L Ekanaru Official Writer
1035

Badan Pengurus Pusat Gereja Bethel Indonesia (BPP GBI) telah menerbitkan surat himbauan kepada pejabat GBI, terutama gembala jemaat lokal GBI, mengenai semakin dekatnya kegiatan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tahun 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum BPP GBI Pdt Dr Rubin Adi Abraham dan Sekretaris Umum Pdt Josafat Mesach.

 

BACA JUGA: Dolly Parton: Iman Saya Mempengaruhi Semua yang Saya Lakukan Termasuk Dalam Karir

 

Dalam surat tersebut, BPP GBI menekankan beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

1. Mendukung agenda pemerintah yaitu Pemilihan Umum serentak 2024 dengan menjaga netralitas, khususnya dari mimbar gereja, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Para gembala jemaat lokal GBI diharapkan tidak menjadi relawan dari salah satu calon pemimpin pusat atau daerah, karena hal tersebut dapat mencederai netralitas sebagai pejabat GBI.

2. Berdoa agar pimpinan yang terpilih baik di tingkat pusat maupun di daerah adalah pemimpin terbaik yang memegang teguh 4 pilar bangsa yaitu: ideologi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

3. Mendukung suksesnya pemilihan umum 2024 dengan aman, adil dan penuh damai sejahtera serta menolak politik identitas berbasis agama yang digunakan dalam kampanye politik karena dapat menciptakan jurang pemisah antar kelompok umat beragama di Indonesia.

4. Tetap fokus pada penggembalaan dan panggilan pelayanan yang Tuhan telah percayakan dan tidak terbagi konsentrasi dengan urusan politik. Pejabat GBI, khususnya gembala jemaat lokal GBI, tidak diperkenankan terlibat dalam politik praktis, seperti memangku jabatan struktural dalam partai politik atau menjadi anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah.

 

BACA JUGA: Daftar 5 Pendeta yang Mendirikan Gereja-gereja Besar di Indonesia

 

5. BPP GBI dapat memberikan dispensasi kepada seorang gembala jemaat lokal GBI untuk memangku jabatan struktural dalam partai politik atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah, serta jabatan politik lainnya seperti Gubernur, Walikota, atau Bupati dalam keadaan yang bersifat khusus.

Dispensasi diberikan atas pertimbangan karena yang bersangkutan memiliki kapasitas ketokohan yang sangat dibutuhkan di daerahnya dan mendapat rekomendasi dari BPD GBI. Selama proses pencalonan, yang bersangkutan wajib cuti dari jabatannya dan jika terpilih, harus menyerahkan jabatannya kepada penggantinya yang diatur melalui surat keputusan BPP GBI atau BPD GBI.

Sumber : onlinekristen.com | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami