Dani Ramdan, yang ditunjuk menjadi bupati pada tahun 2021 lalu tergerak untuk melihat Gereja Paroki Ibu Teresa Lippo Cikarang.
“Sejak ditunjuk menjadi Penjabat Bupati pada 2021, saya tergerak untuk melihat gerejanya. Saya terenyuh melihat kondisi gereja seperti ini. Dan hebatnya umat Katolik, walaupun sudah punya tanah, punya uang, tetapi mereka tidak mau membangun kalau belum ada izin dari pemerintah,” kata Dani.
Sesaat setelah mengunjungi Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa, Dani memerintahkan seluruh dinas untuk mengkaji kendala yang menyebabkan proses perizinan pembangunan gereja itu sangat lambat. Hanya dalam waktu 2 minggu, masalahnya pun berhasil ditemukan. Masalah utama yang menyebabkan perizinan Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa tersendat bukanlah penolakan dari kawasan, melainkan persoalan kawasan.
BACA JUGA: Gerejanya Dapat Izin Pembangunan Gereja, Romo Antonius: “Ini Hadiah Ulang Tahun Saya”
“Panitia membeli lahan gereja di tanah komersial segmen Lippo Cikarang. Padahal, dalam aturan pembangunan rumah ibadah di kawasan, harus di tanah yang diperuntukkan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial,” ungkap Dani.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menawarkan agar tanah gereja diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai tanah fasos (fasilitas sosial) atau fasum (fasilitas umum). Namun, tawaran tersebut sangat berisiko karena ada potensi terjadinya perubahan kebijakan saat pemimpin daerah berganti.
Akhirnya upaya terakhir yang dilakukan pemerintah adalah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN. Dalam koordinasi ini, ditemukan sebuah solusi dengan merevisi masterplan Lippo Cikarang.
“Ini (tanah yang dimiliki oleh Paroki Ibu Teresa Lippo Cikarang) sekarang menjadi fasilitas permukiman. Salah satu fungsi fasilitas permukiman adalah tempat ibadah. Jadi, bukan lagi tanah komersial,” tutur Dani.
Cerita Perjuangan Romo Antonius Suhardi Mendapatkan Izin Pembangunan Gereja
Gereja Paroki Ibu Teresa Lippo Cikarang diketahui telah mendapatkan izin pembangunan gerejanya pada hari Selasa (11/04/2023) kemarin setelah berjuang selama 18 tahun. Rupanya, Gereja Paroki Ibu Teresa Lippo Cikarang sebenarnya sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama sejak tahun 2012 tetapi, proses tersebut tidak kunjung selesai hingga tahun 2021.
Kepala Pastor Teresa Cikarang Romo Antonius Suhardi Antara membeberkan bahwa upaya proses perizinan pembangunan gereja telah dimulai sejak Gereja Ibu Teresa diresmikan menjadi paroki di tahun 2004. Paroki Cikarang sendiri menjadi paroki ke-56 Keuskupan Agung Jakarta.
“Dari situ kami sudah mulai mengurus, karena kami pengin resmi. Kami memulai proses administrasi pada 2007,” cerita Antonius.
Baca Juga: Akhirnya! Setelah 18 Tahun, Gereja Paroki Cikarang Ibu Teresa Dapat Izin Pembangunan
Persyaratan dalam proses administrasi harus mengikuti Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah yang ditetapkan melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi adalah mendapatkan persetujuan dari warga sekitar.
“Jadi prosesnya memang bertahap sejak 2007. Tentunya kami sudah mengenalkan ke masyarakat,” jelasnya.
Pembangunan rumah ibadah Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa direncanakan akan selesai dalam waktu dua tahun.
Sebuah kompleks gereja akan dibangun di atas lahan seluas 7.500 meter persegi yang terdiri dari tiga bangunan yaitu gedung gereja seluas 2.478 meter persegi, gedung karya pastoral seluas 441 meter persegi, dan gedung pastoran seluas 270 meter persegi.
Gereja tersebut akan mampu menampung hingga 2.328 orang. Saat ini, jumlah umat Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa mencapai 11.600 jiwa pada bulan April 2023.
Sumber : kompas.com