Polemik penolakan pendirian Gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Cilegon masih terus bergulir. Kali ini Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan Menteri Agama angkat bicara untuk segera meluruskan persoalan ini bersama dengan pemerintah daerah Cilegon.
Rencananya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan mengadakan pertemuan dengan seluruh pejabat pemerintahan Pemkot Cilegon pada Rabu, 14 September 2022.
“Rabu ini Menag akan memanggil semua stake holders di Cilegon untuk mendudukan persoalan dan menyelesaikan problemnya,” demikian disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.
Sementara lembaga Kristen PGI dengan tegas menyampaikan sikap terkait penolakan gereja di Cilegon ini. Melalui suratnya, PGI menyampaikan beberapa poin untuk disikapi bersama oleh pemerintah maupun masyarakat beragama di Indonesia.
Demikian pernyataan sikap yang dikeluarkan PGI pada Jumat, 9 September 2022.
1. Peristiwa ini sungguh mencederai amanat Konstitusi RI yang memberikan garansi kesetaraan bagi setiap warga negara untuk memeluk dan beribadah secara bebas, menurut agama dan keyakinan yang dianutnya. Berhadapan dengan situasi ini, kehadiran pemerintah mutlak diperlukan, sehingga tidak terkesan membiarkan jiwa konstitusi dilecehkan di hadapan para penguasa daerah.
2. Peristiwa ini sangat berlawanan dengan semangat Moderasi Beragama yang sedang diarus-utamakan pada semua level pemerintahan dan masyarakat. Peristiwa ini juga sangat bertentangan dengan nilai-nilai Gerakan Nasional Revolusi Mental yang tengah digalakan oleh pemerintah.
3. Kita tak boleh lelah mengupayakan dialog dan kerjasama sebagai cara bermartabat untuk mengelola perbedaan dan mengembangkan kerukunan di bangsa ini. Sekalipun begitu, kita tak boleh mengesampingkan terjadinya ketidak-adilan, sekalipun atas nama kerukunan. Kebebasan beragama yang bertumpu pada keadilan bukanlah paradoks terhadap kerukunan, namun keduanya harus terintegrasi karena menerjemahkan perintah etis setiap agama.
4. Kami menganjurkan umat Kristen untuk tetap mengedepankan nilai-nilai kasih dalam menyikapi peristiwa seperti ini. Hendaklah kita tidak goyah di dalam iman dan keyakinan kita, juga tidak terjebak di dalam kebencian dan dendam, serta generalisasi yang keliru, namun “bertambah-tambah dan berkelimpahan dalam kasih seorang terhadap yang lain, dan terhadap semua orang” (Band. I Tes 3: 11-13).
PGI menilai jika penolakan perizinan pembangunan gereja di Kota Cilegon adalah bentuk politisasi identitas. Sikap ini ditakutkan bisa menjadi ancaman bai keragaman di Indonesia. Karena itu pemerintah perlu menjamin kesetaraan dan kebebasan beribadah bagi semua umat beragama di bangsa ini. Dengan itu, kasus penolakan serupa tidak lagi terulang secara terus menerus dan merusak jalinan persaudaraan.
Kita berharap semoga rencana pertemuan dengan Pemkot Cilegon di minggu ini lancar dan persoalan penolakan gereja di Cilegon bisa segera diselesaikan dengan baik.
Sumber : Kompas.com | PGI.or.id