Penurunan cakupan imunisasi rutin selama masa pandemi Covid-19 membuat Kemenkes RI mencanangkan program BIAN pada tahun 2022 ini. BIAN adalah pemberian imunisasi tambahan (Campak-Rubela) dan imunisasi kejar (OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib). Adapun sasaran anak yang dapat menerima imunisasi adalah sebagai berikut:
1. Imunisasi Campak- Rubella dapat diberikan pada anak dengan usia 9 bulan -< 15 tahun.
2. Imunisasi Kejar dapat diberikan pada anak usia 12-59 bulan yang tidak/belum lengkap OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib.
Dikutip dari Instagram @kemenkes_ri, Program Imunisasi Anak Nasional ini terbagi menjadi dua tahap, yakni:
1. Tahap Pertama Imunisasi Anak Nasional Tahap Pertama diselenggarakan pada bulan Mei 2022. Adapun wilayah pelaksanaannya adalah di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
2. Tahap Kedua Imunisasi Anak Nasional dilaksanakan pada bulan Agustus 2022. Wilayah sasaran dari program imunisasi tahap kedua ini adalah Pulau Jawa dan Provinsi Bali.
Program BIAN dilaksanakan dibeberapa tempat disetiap daerah, Anda dapat mendatangi tempat di bawah ini:
1. Puskesmas
2. Klinik, praktik dokter swasta, praktik mandiri bidan
3. RS Pemerintah dan RS Swasta
4. TNI dan Polri
5. Pos pelayanan komunitas (Posyandu, Lapangan atau Drive Thru)
6. Pelaksanaan imunisasi mobile melalui Puskesmas Keliling
7. Sekolah, Pesantren, atau satuan pendidikan lainnya.
Sumber : Dinkes Kesehatan