Kasus Covid-19 terus naik secara signifikan. Sampai artikel ini ditulis, terdapat 2.577 kasus baru pada tanggal 5 Juli 2022. Menanggapi hal ini, pemerintah berupaya menekan angka penyebaran dengan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi mulai dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Pemberlakuan PPKM level 2 mengharuskan beberapa sektor perkantoran untuk mengatur ulang jumlah karyawannya yang bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Namun, ada sejumlah sektor yang karyawannya tetap diizinkan bekerja dengan kapasitas 100% di kantor.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 Melonjak di Tanah Air, Menkes Budi Ungkap Penyebabnya
Berdasarkan Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali, sektor yang karyawannya diizinkan bekerja 100 persen adalah sektor kritikal, sebagai berikut:
kesehatan; keamanan dan ketertiban;penanganan bencana;energi;logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;pupuk dan petrokimia;semen dan bahan bangunan;obyek vital nasional;proyek strategis nasional;konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran);utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
Staf administrasi di sektor penanganan bencana hingga utilitas dasar, hanya diizinkan bekerja di kantor dengan kapasitas 50 persen.
Penyebaran covid-19 masih terjadi di berbagai tempat tanpa mengenal siapapun orangnya, maka dari itu tetaplah gunakan masker, rajin cuci tangan, dan patuhi protokol kesehatan lainnya yang berlaku.
Sumber : kompas.com