Biar Gak Salah Kaprah, Ini Alasan Aturan Pencairan Dana JHT Kemenaker Berubah
Sumber: Tribunnews.com

News / 14 February 2022

Kalangan Sendiri

Biar Gak Salah Kaprah, Ini Alasan Aturan Pencairan Dana JHT Kemenaker Berubah

Lori Official Writer
1599

Perubahan aturan terkait Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi polemik. Seperti diketahui, ribuan pekerja beramai-ramai menandatangani petisi penolakan terhadap aturan baru yang menyatakan bahwa pencairan dana JHT hanya akan bisa dilakukan saat pegawai berusia 56 tahun atau mencapai masa pensiun.

Protes inipun ditanggapi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI melalui media sosialnya pada Sabtu, 12 Februari 2022. Di sana, Kemenaker membeberkan terkait alasan terbentuknya program JHT bagi kalangan pekerja/buruh.

“Filosofi program JHT yaitu program jaminan sosial jangka panjang yang menjadi jaring pengaman pekerja/buruh ketika: a) Peserta mencapai pensiun, b) Peserta tidak bisa bekerja kembali karena mengalami cacat total tetap atau, c) Peserta meninggal dunia,” demikian ditulis dalam laman Twitter Kemenaker, Sabtu (12/2).

Kemenaker melanjutkan bahwa program JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja yang sudah tidak produktif akibat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap/meninggal dunia. 

 

Baca Juga: Mulai 1 September, Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan

 

Dengan kata lain, JHT menjadi tabungan masa tua bagi pekerja/buruh. Sehingga saat produktifitas bekerja menurun dan kesulitan memperoleh penghasilan, mereka bisa dibantu melalui dana JHT untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarga di masa tua.

Meski begitu Kemenaker memberi pilihan terbaru bagi para peserta yang masih bekerja atau yang di-PHK. Bahwa dana JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, dengan ketentuan bahwa a) peserta memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun dan b) nilai yang dapat diklaim yaitu sebensar 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya.

Bukan hanya itu, Kemenaker juga memberikan manfaat lain kepada para pekerja/buruh yang di-PHK sebelum usia pensiun. Diantaranya adalah menjamin perlindungan dari perusahaan yang akan mengcover hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. 

“Bagaimana bila pekerja di PHK sebelum 56 tahun? Skema perlindungan: Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Oiya..ada jaminan kehilangan pekerjaan. Manfaatnya, uang tunai, informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” demikian pernyataan Kemenaker.

Sebagaimana diketahui, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, pasal 4 mengalami perubahan. Dikatakan di sana bahwa, “Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Perubahan inipun membuat pekerja/buruh yang memutuskan resign dari pekerjaannya tidak lagi bisa melakukan pencairan dana seperti yang terjadi selama ini. Namun dengan adanya jaminan manfaat lain yang ditawarkan pemerintah, pekerja/buruh diharapkan bisa menerima keputusan tersebut.

Adapun aturan ini akan berlaku tiga bulan setelah disahkan oleh pemerintah. Yang artinya, pencairan dana JHT bagi pekerja yang resign masih bisa diambil sebelum bulan Mei 2022. 

 

Baca Juga: Bingung Cara Cairkan Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan? Coba 4 Cara Ini…

 

Demikian informasi yang bisa Jawaban bagikan terkait aturan pencairan dana JHT terbaru. Semoga membantu dan memberikan pemahaman baru terkait kebijakan yang diambil oleh pemerintah saat ini.

Sumber : Kementerian Ketenagakerjaan | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami