Aturan Perayaan dan Ibadah Natal 2021 dari Kemenag Khusus Masa Pandemi
Sumber: jawaban.com

News / 9 December 2021

Kalangan Sendiri

Aturan Perayaan dan Ibadah Natal 2021 dari Kemenag Khusus Masa Pandemi

Claudia Jessica Official Writer
3550

Menyambut natal 2021 di tengah kondisi pandemi, Kementerian Agama menerbitkan SE Menag No 31/2021 yang memuat tata cara perayaan dan ibadah Natal 2021.

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas pada hari Kamis (02/12/2021).

Yaqut menyampaikan bahwa kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dijaga dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan di masa pandemi.

Berikut adalah aturan perayaan Natal sesuai SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat perayaan natal 2021:

1. Menetapkan protokol kesehatan dengan ketat di gereja atau tempat ibadah Natal sesuai dengan kebijakan PPKM Level 3

2. Gereja wajib membentuk Satgas Prokes yang berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Daerah

 

BACA JUGA: Aturan Baru Natal dan Tahun Baru, Pengganti PPKM Level 3 yang Dicabut

 

3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

> dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan serta menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga

> dilaksanakan di ruang terbuka

> apabila dilakukan di dalam gedung gereja, selenggarakan secara hybrid, yaitu secara daring dan luring dengan tata cara yang telah disiapkan pengurus dan pengelola gereja

> jumlah jemaat yang beribadah langsung tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas ruangan

 

BACA HALAMAN SELANJUTNYA -->

4. Penyelenggara ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

> menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi protokol kesehatan 5M

> menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh orang yang berada di kawasan gereja

> melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada setiap jemaat yang hendak memasuki area gereja dengan alat pengukur suhu tubuh

> menyediakan hand sanitizer dan melakukan desinfeksi secara berkala di area gereja

> menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja dan hanya orang yang berkategori hijau atau kuning yang diperkenankan masuk ke area gereja

> mengatur jarak antar jemaat yang berdekatan dengan memberikan tanda khusus pada kursi, lantai, atau halaman

> melakukan pengaturan jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan guna memudahkan pembatasan jaga jarak

> menyediakan masker medis

> melarang jemaat yang kondisinya tidak sehat untuk mengikuti ibadah

> menyarankan kepada jemaat yang berusia lanjut atau 60 tahun ke atas, ibu hamil, dan ibu menyusui untuk beribadah di rumah

> meletakkan kantong persembahan di satu tempat (tidak diedarkan)

> memastikan tidak ada kerumunan sebelum atau sesudah ibadah

> memastikan tempat ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk. Apabila menggunakan AC, wajib dibersihkan secara berkala

> tidak mengadakan jamuan makan bersama

> pendeta, dan pelayan yang bertugas memakai masker dan pelindung wajah dengan baik dan benar

> pendeta, dan pelayan yang bertugas mengingatkan jemaat untuk mematuhi protokol kesehatan dan menjaga kesehatan

5. Jemaat yang beribadah langsung di gereja harus memenuhi peraturan berikut:

> menggunakan masker dengan baik dan benar (menutupi hidung dan mulut)

> menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer

> menjaga jarak dengan jemaat lain setidaknya 1 meter

> dalam kondisi sehat dan tidak sakit. Suhu tubuh normal 36,1-37,2°C

> tidak sedang dalam masa isolasi mandiri

> tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah

> membawa perlengkapan ibadah masing-masing

> menghindari kontak fisik atau bersalaman

6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar

Itulah aturan perayaan Natal tahun 2021 sesuai SE Menag. Marilah kita mengikuti peraturan yang telah diterbitkan di atas demi menjaga kesehatan satu sama lain. Semoga damai dan sukacita natal senantiasa bersama kita.

Mari kita doakan juga agar setiap perayaan natal dapat berlangsung dengan damai dan aman.

 

Sumber : jawaban.com
Halaman :
Tampilkan per Halaman

Ikuti Kami