Izin Gereja Ibu Terasa Cikarang Tak Kunjung Keluar, Pejabat Bupati Bekasi Ungkap Alasannya
Sumber: Hidupkatolik.com

News / 20 September 2021

Kalangan Sendiri

Izin Gereja Ibu Terasa Cikarang Tak Kunjung Keluar, Pejabat Bupati Bekasi Ungkap Alasannya

Lori Official Writer
4198

Sejak tahun 2007, izin pembangunan Gereja Paroki Ibu Teresa, Cikarang Selatan, Bekasi tak kunjung keluar. Meski sudah melakukan proses pengurusan izin sesuai aturan, namun pihak gereja belum juga tahu alasan pemerintah daerah belum mengeluarkan izin tersebut.

Menyikapi hal ini, pejabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan bahwa izin pembangunan gereja belum keluar karena terkendala masalah teknis. 

Dia menegaskan kendala itu terletak pada perubahan status peruntukan lahan. 

“Permasalahan teknis itu lahan yang dipersiapkan berada di kawasan komersial, sementara peraturan perundang-undangan kalau di kawasan itu memang harus mutlak di tanah fasos,” kata Dani Ramdan pada Kamis, 16 September 2021 lalu.

Gereja Ibu Terasa yang akan dibangun ini di dalam kawasan Lippo Cikarang ini, kata Ramdan, harus terlebih dahulu diubah status lahannya dari komersial menjadi lahan fasos/fasum. Pemohonnya harus dilakukan oleh pemilik kawasan Lippo Cikarang. Berbeda halnya jika lahan berada di perkampungan tentu tidak memerlukan tindakan demikian.

Dia pun menyebut bahwa persoalan ini sudah akan diselesaikan oleh pihak gereja dan kawasan Lippo Cikarang. Jika status lahan berubah dari komersial menjadi fasilitas sosial, maka izin pembangunan gereja bisa dikeluarkan secepatnya.

“Kita janjikan kalau ini cepat bisa seminggu, di kita juga seminggu bisa melakukan perubahan,” terangnya.

 

Baca Juga: Puji Tuhan! Awalnya Ditolak 2 Gereja Ini Akhirnya Dapat Izin Beribadah

 

Jemaat Gereja Tidak Punya Gedung Tetap

Sebagaimana diketahui, gereja yang sudah ada sejak tahun 1992 ini masih belum memiliki gedung sendiri. Sementara jumlah jemaatnya sudah mencapai 11.237 orang. Selama ini mereka terpaksa harus menumpang ibadah di Aula Sekolah Trinitas, Bekasi.

Lahan pembangunan gedung baru ini sendiri berada di kawasan Lippo Cikarang seluas 7500 meter persegi. Adapun gedung yang dibangun meliputi gedung ibadah, rumah dan aula serba guna.

Romo Antonius Suhardi, selaku kepala Paroki, menyampaikan bahwa proses pengurusan izin sudah dilakukan sejak tahun 2007. Bahkan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendirian bangunan sudah terpenuhi dengan menyertakan fotokopi KTP dari 90 jemaat dan 60 fotokopi KTP warga setempat.

“Seluruh persyaratan sudah terpenuhi, hanya saja izin pembangunan gereja Katolik ini tak kunjung diterbitkan,” kata Romo Antonius. 

Dia pun menanggapi masalah status lahan pembangunan gereja yang harus dirubah. Dengan itu dia meminta dukungan supaya pihak gereja dan pemilik kawasan bisa bersepakat untuk mengganti status lahan. 

“Kalau dari Lippo sudah memberikan dukungan tapi untuk soal perubahan peruntukan lahan kami berharap juga ada dukungan, sehingga diberikan kemudahan, termasuk pemerintah daerah agar dapat difasilitasi lagi,” ungkapnya.

 

 

BACA HALAMAN BERIKUTNYA --->

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami