Besok Libur, Menag Yaqut Minta Masyarakat Tak Lakukan Aktivitas Ini Saat Idul Adha
Sumber: Liputan6.com

News / 19 July 2021

Kalangan Sendiri

Besok Libur, Menag Yaqut Minta Masyarakat Tak Lakukan Aktivitas Ini Saat Idul Adha

Lori Official Writer
1622

Menyambut perayaan hari raya Idul Adha yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021, pemerintah kembali mengantisipasi munculnya kluster-kluster Covid baru. Karena itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta umat Muslim untuk merayakan ibadah di rumah masing-masing.

Terkait perayaan Idul Adha ini, Menag Yaqut sudah menetapkan beberapa aturan yang tertuang dalam surat edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat ibadah.

Menag menegaskan jika daerah-daerah yang menjalani PPKM Darurat diharuskan merayakan ibadah di rumah masing-masing. Sementara daerah yang tidak berada di wilayah PPKM Darurat dipersilahkan merayakan Idul Adha di mushala atau Masjid hanya dengan kapasitas 10% dari jemaatnya. 

“Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM Darurat. Jadi di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan salat Id dilakukan di rumah masing-masing,” tegas Menag Yaqut.

 

Baca Juga: Imbas PPKM Darurat Jawa-Bali Ibadah Gereja Dihimbau Lewat Online, Begini Aturannya

 

Pesan senada juga ditegaskan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam pertemuan bersama ormas Islam dan beberapa tokoh agama di kediaman Wapres di Jakarta.

“Semua sepakat bahwa jangan sampai penyelenggaraan Idul Adha ini menjadi kluster baru yang menambah semakin tingginya tingkat penularan Covid-19,” kata Ma’ruf Amin kepada hadiran yang ada baik secara tatap muka maupun online.

Wapres juga menekankan jika kondisi bangsa di tengah pandemi ini adalah tanggung jawab bersama umat beragama. Karena itu perlu adanya kesepakatan untuk mematuhi imbauan pemerintah.

 

Aturan Perjalanan Idul Adha

Sementara di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga membuat aturan perjalanan ketat selama perayaan Idul Adha di masa PPKM Darurat, diantaranya:

1. Pelaku perjalanan antar kota hanya untuk orang yang memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal, serta memiliki keperluan mendesak (pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil, persalinan, pengantaran jenazah).

2. Syarat perjalanan antarkota tetap menggunakan apa yang sudah diterapkan saat ini, ditambah dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP dan surat keterangan lain (mencakup hasil tes antigen atau PCR negatif maksimal 2 x 24 jam, menunjukkan kartu vaksinasi, surat keterangan yang ditandatangani oleh perusahaan atau pejabat minimal eselon II, dengan stempel basah dan tanda tangan elektronik).

3. Surat vaksinasi diberlakukan secara umum untuk berkas perjalanan, kecuali kendaraan pelayanan distribusi logistik atau orang dengan kepentingan mendesak seperti yang sudah dijelaskan dalam poin pertama tadi.

4. Pembatasan pada pelaku perjalanan yang usianya di bawah 18 tahun, dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu.

5. Tetap diingatkan dan ditekankan kembali, semua orang yang akan melakukan perjalanan untuk berbagai keperluan wajib mencantumkan surat hasil tes antigen atau PCR dengan status negatif sebagai berkas utama.

 

Baca Juga: Menag Ajak Doa Bersama Untuk Pasien Meninggal Covid-19, Ikut Yuk!

 

Adapun aturan yang dibuat baik oleh Kemenag, Kemenhub dan pihak lainnya bertujuan untuk mencapai pemulihan nasional dari pandemi yang lebih cepat. Jadi, bukan saja hanya umat Islam tetapi umat beragama lainnya juga diharapkan bisa menghabiskan libur Idul Adha dengan tetap tinggal di rumah dan menjalankan prokes yang ada jika harus diwajibkan keluar rumah.

Mari menjaga kesehatan, keselamatan dan kebaikan bersama. Salam sehat dan selamat berlibur.

Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami