Sejak diberikan izin oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Januari lalu, banyak masyarakat Indonesia yang terlah menerima vaksin covid-19. Termasuk Presiden Joko Widodo yang menjadi orang pertama dalam menerima vaksin. Beliau membuktikan bahwa vaksin yang digunakan sudah aman, halal, dan bermanfaat.
Beberapa golongan masyarakat seperti petugas kesehatan, pelayanan umum, dan lansia telah mendapatkan vaksin. Kini, giliran masyarakat luas yang akan menjadi penerima vaksin. Sebelum melakukan vaksinasi, ada 7 hal yang perlu kamu persiapkan terlebih dahulu:
1. Cari tahu kriteria yang boleh dan tidak boleh menerima vaksin
Dilansir dari detik health, berikut ini adalah 14 syarat penerima covid-19 yang telah diperbarui:
Bisa menerima:
1. Pernah terpapar covid-19 dan telah sembuh lebih dari tiga bulan.
2. Berusia diatas 18 tahun.
3. Jika memiliki rencana untuk hamil, dapat dilakukan setelah vaksinasi kedua.
4. Tekanan dara di bawah 180/110 mmHg.
5. Ibu menyusui
6. Penderita TBC yang sudah menajalani lebih dari 2 minggu
7. Pengidap HIV-AIDS yang minum obat secara teratur
Tidak bisa atau dengan keadaan kondisi tertentu:
1. Ibu hamil
2. Para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi harus ditunda dan tidak bisa diberikan.
- Namun jika sudah berada dalam kondisi yang terkendali, calon penerima vaksinasi boleh membawa surat keterangan layak vaksinasi dari dokter yang merawat
BACA JUGA: Kok Orang Kristen Takut Sama Vaksinasi Covid-19?
3. Pengidap kanker, autoimun sistemik harus menunda vaksinasi dan harus melakukan konsultasi kepada dokter yang merawat.
4. Pemilik riwayat alergi berat harus mendapatkan vaksinasi di rumah sakit
5. Jika alergi pada vaksinasi pertama, maka tidak bisa mendapatkan vaksinasi kedua.
6. Bagi pengidap gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, vaksinasi harus ditunda atau melakukan konsultasi pada dokter yang merawat.
7. Bagi pengidap penyakit epilepsi atau ayan, vaksinasi bisa dilakukan jika dalam keadaan terkontrol.
8. Penerima vaksin lain selain covid-19 harus menunggu satu bulan setelah melakukan vaksinasi sebelumnya.
2. Persiapan sebelum vaksinasi
Sumber : berbagai sumber