Jaga Diri Jaga Sesama, Yuk Patuhi Aturan Dalam Pilkada Serentak 2020 Ini
Sumber: Menkominfo

News / 8 December 2020

Kalangan Sendiri

Jaga Diri Jaga Sesama, Yuk Patuhi Aturan Dalam Pilkada Serentak 2020 Ini

Puji Astuti Official Writer
1867

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang dilakukan pada 9 Desember 2020 esok hari menimbulkan pro dan kontra karena dilakukan saat  pandemi. Hal tersebut menimbulkan ketakutan akan adanya lonjakan jumlah orang yang terpapar COVID19. Walau demikian Pilkada Serentak tetap  dilakukan namun dengan protokol ketat yang wajib dipatuhi, sehingga pesta demokrasi ini dapat terlaksana dengan aman. 

Selain model kampanye yang berubah, proses pencoblosan suara pun mengalami beberapa perubahan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Seperti apa aturan dan protokol dalam Pilkada Serentak kali ini? Berikut adalah aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih. Termasuk sesama pemilih.

5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.

7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.

8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

9. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.

10. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

11. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.

12. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.

13. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.

14. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara. Desinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.

15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

16. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

Kepatuhan masyarakat menjalankan protokol yang sudah ditetapkan sangat penting untuk menjaga kesehatan diri sendiri, sesama dan lingkungan masyarakat. Jadi pastikan, sebagai anggota masyarakat yang baik dan bertanggung jawab, gunakan hak suara Anda dan juga patuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. 

Untuk informasi lengkap terkait Pilkada Serentak 2020 ini, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum di https://kpu.go.id/


Baca juga :

Pasien Covid-19 Bisa Nyoblos di Pilkada 2020, Gini Caranya

4 Pendeta Ini Diajukan Masuk Daftar Pilkada Sulut Loh! Ini Orangnya…

Jelang Pilkada Serentak 2020, PGI Himbau Umat Kristen Indonesia Lakukan Ini…


 

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami