Pasien Covid-19 Bisa Nyoblos di Pilkada 2020, Gini Caranya
Sumber: twitter.com/KPU_ID/

News / 3 December 2020

Kalangan Sendiri

Pasien Covid-19 Bisa Nyoblos di Pilkada 2020, Gini Caranya

Claudia Jessica Official Writer
1907

Mengingat setiap suara sangat berarti, pasien positif covid-19 yang saat ini menjalani isolasi mandiri tidak perlu khawatir dalam pilkada 2020 karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 menjamin hak pilih bagi pemilih yang sedang mengidap Covid-19.

Sementara itu, pasal 63 mengatur mekanisme pelayanan hak pilih bagi mereka.

"Bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih," bunyi pasal 73 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Pada pasal 73 ayat (5) menyebutkan bahwa data pasien positif covid-19 didapat dari hasil koordinasi antara KPU kabupaten/kota dengan Satgas covid-19 setempat. Data tersebut nantinya akan diberikan kepada KPPS, PPK, dan PPS.

Dua orang anggota KPPS dan perwakilan Panwaslu Kelurahan/Desa atau pengawas TPS dari TPS terdekat dari lokasi isolasi mandiri akan diturunkan untuk melayani pasien positif covid-19.

Tidak lupa, mereka juga diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) dan menaati protokol kesehatan selama memberi pelayanan tersebut.


Baca juga: Keluarkan Aturan Perayaan Natal 2020, Ini 3 Larangan Keras Dari Menag


KPU berniat untuk tidak memaksa siapapun untuk ikut serta dalam pilkada dan memastikan bahwa setiap orang mendapatkan haknya untuk memilih.

Setiap suara kita sangat penting dalam pemilihan ini. Yuk kita gunakan hak pilih yang kita punya. Semoga setiap panitia yang akan melayani pasien positif covid-19 tetap baik-baik saja dan para pasien juga bisa segera pulih ya.

Sumber : cnnindonesia
Halaman :
1

Ikuti Kami