Gugus Tugas Dibubarkan, Jokowi Perbanyak Tim Dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Sumber: JPNN

Nasional / 22 July 2020

Kalangan Sendiri

Gugus Tugas Dibubarkan, Jokowi Perbanyak Tim Dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19

Claudia Jessica Official Writer
2589

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2020‎ tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Presiden Jokowi resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun gugus tugas tidak sepenuhnya dibubarkan, melainkan digantikan oleh Satuan Tugas (Satgas) atau Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Dikutip dari kompas.com, hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan itu diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin.

Pada pasal 20 Perpres tersebut berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.

Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Komite Kebijakan yang dimaksud akan dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Komite Kebijakan ini juga akan membawahi dua satgas, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kemudian, Covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Sementara itu, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin Wakil Menteri 1 BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Dalam komite ini, Airlangga akan dibantu enam menteri lainnya yang menjabat sebagai wakil ketua komite.

Keenam menteri tersebut yakni Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sementara itu, satu menteri lainnya yakni Erick Thohir menjabat sebagai ketua pelaksana komite.

Airlangga menyebut pembentukan komite ini agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi bisa berjalan beriringan.

"Bapak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan, dalam arti agar keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal," kata Airlangga dalam jumpa pers, Senin kemarin dikutip dari kompas.com.

Dengan adanya perubahan serta banyaknya dukungan yang baru ini, tentu kita berharap penanganan covid-19 ini bisa dilakukan dengan lebih optimal ya.

Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami