Berdasarkan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19
dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Presiden Jokowi resmi membubarkan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun gugus
tugas tidak sepenuhnya dibubarkan, melainkan digantikan oleh Satuan
Tugas (Satgas) atau Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 yang berada di bawah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Dikutip
dari kompas.com, hal ini tertuang
dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan itu
diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin.
Pada pasal
20 Perpres tersebut berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7
Tahun 2020 telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19.
"Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 daerah dibubarkan," demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b
Perpres.
Lalu, dalam
Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite
Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 Daerah.
Komite
Kebijakan yang dimaksud akan dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto. Komite Kebijakan ini juga akan membawahi dua
satgas, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kemudian, Covid-19
tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Sementara itu, Satgas Pemulihan
Ekonomi Nasional dipimpin Wakil Menteri 1 BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Dalam
komite ini, Airlangga akan dibantu enam menteri lainnya yang menjabat sebagai
wakil ketua komite.
Keenam
menteri tersebut yakni Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar
Panjaitan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD,
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Kemudian,
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sementara
itu, satu menteri lainnya yakni Erick Thohir menjabat sebagai ketua pelaksana
komite.
Airlangga
menyebut pembentukan komite ini agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi
bisa berjalan beriringan.
"Bapak
Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi
program-program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi ini berjalan
beriringan, dalam arti agar keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan
koordinasi secara maksimal," kata Airlangga dalam jumpa pers, Senin
kemarin dikutip dari kompas.com.
Dengan
adanya perubahan serta banyaknya dukungan yang baru ini, tentu kita berharap
penanganan covid-19 ini bisa dilakukan dengan lebih optimal ya.