Mulai Hari Ini, Keluar-Masuk Jakarta Wajib SIKM
Sumber: kompas.com

Nasional / 1 July 2020

Kalangan Sendiri

Mulai Hari Ini, Keluar-Masuk Jakarta Wajib SIKM

Claudia Jessica Official Writer
3061

Seperti yang kita ketahui bahwa kini kita telah memasuki era new normal di tengah pandemic covid-19, aktivitas di Jakarta sebagai pusat pemerintah hingga pusat bisnis kembali dibuka.

Meski tidak lagi memberlakukan PSBB, Jakarta masih memberlakukan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat.

Upaya ini dilakukan Rabu 27 Mei 2020. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua Covid-19 di ibu kota.

SIKM ini menjadi syarat mutlak dan berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum dicabut. Aturan wajibnya mengantongi SIKM ini akan mulai diberlakukan hari ini, 1 Juli 2020.

Bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan berulang, harus melengkapi surat keterangan bekerja. Selain itu, juga harus memiliki surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui pejabat berwenang dan menyertakan foto berwarna serta pindaian KTP.

Sementara warga domisili non DKI Jakarta, wajib menyertakan Surat keterangan dari kelurahan atau desa asal. Termasuk juga surat pernyataan sehat bermaterai, dan surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja.

Sedangkan untuk perjalanan sekali, sertakan surat tugas dari instansi atau perusahaan tempat bekerja di Jakarta. Termasuk juga surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui Ketua RT setempat.

Selain itu, kamu juga harus mengantongi surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat yang diserta dengan Pas foto berwarna dan Pindaian KTP.

Kemudian, bagi warga yang berdomisili di DKI Jakarta, wajib menyertakan surat pengantar dari Ketua RT, yang diketahui Ketua RW.

Selain itu, harus ada surat pernyataan sehat bermaterai, serta melampirkan surat perjalanan dinas keluar Jabodetabek.

Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi pandemi covid-19 sekaligus krisis ekonomi yang mungkin terjadi jika PSBB terus dilakukan.

Mari kita dukung upaya pemerintah untuk menjalankan new normal dengan tertib.

Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami