Menyudahi
masa PSBB, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan pedoman untuk
penerapan physical distancing di tempat kerja perkantoran dan industri selama
pandemi Covid-19.
Pedoman
tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/MENKES/328/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang panduan pencegahan dan
pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung
keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.
Pada
keputusan itu, Menkes juga menyebutkan bahwa manajemen kantor wajib menempatkan
meja kerja dan tempat antarkaryawan setidaknya berjarak satu meter. Pengaturan
ini harus diterapkan juga di kantin sebagai bentuk physical distancing.
Tak hanya
sampai disitu, physical distancing juga
diterapkan pada penggunaan tangga. Pengelola gedung harus mengatur untk membagi
jalur naik dan turun tangga sehingga tidak ada orang yang saling berpapasan
ketika menaiki atau menuruni tangga.
Pada hari
Selasa (2/6/2020) diketahui bahwa, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia
mencapai 27.549 orang.
Dengan
total 7.935 pasien COVID-19 di Indonesia yang sudah dinyatakan sembuh. Sementara
itu, total ada 1.663 pasien COVID-19 di Indonesia yang meninggal dunia.
Jika kamu
adalah seorang pemilik usaha, ada baiknya untuk memperhatikan hal-hal berikut
ini untuk menyambut new normal:
• Selalu
ikuti perkembangan informasi dan aturan pemerintah mengenai COVID-19 di bidang
dan wilayah usaha yang kamu geluti.
• Jika
memungkinkan, bentuk tim penanganan COVID-19 di tempat kerja.
• Tentukan
karyawan yang masih bisa bekerja dari rumah (work from home) dan karyawan yang
perlu tetap datang ke tempat kerja.
• Laporkan
karyawan yang menunjukkan gejala COVID-19 agar bisa dilakukan pemantauan oleh
petugas kesehatan.
• Jangan
mendiskriminasi, mengucilkan, atau merendahkan karyawan yang pernah
terdiagnosis COVID-19.
Kemudian
untuk mencegah penularan COVID-19 di tempat kerja, pemilik usaha dapat
melakukan hal-hal berikut:
• Lakukan
pemeriksaan risiko COVID-19 pada para karyawan untuk mencegah karyawan yang
terjangkit virus Corona datang ke kantor.
• Tiadakan
shift malam atau kerja yang dimulai dari malam hingga pagi hari.
• Jika
memang shift malam tidak mungkin ditiadakan, atur supaya pekerja shift malam
adalah karyawan yang usianya di bawah 50 tahun dan tidak termasuk kelompok yang
rentan terhadap virus Corona.
• Minta
karyawan untuk selalu mengenakan masker sejak dari perjalanan menuju kantor,
selama di tempat kerja, dan saat pulang ke rumah.
• Anjurkan
pola makan yang sehat untuk menjaga daya tahan tubuh karyawan. Bila
memungkinkan, berikan suplemen multivitamin dan mineral.
• Lakukan
pengukuran suhu tubuh para pekerja dengan thermogun di pintu masuk kantor.
• Pastikan
seluruh area kantor bersih dan lakukan penyemprotan disinfektan setiap 4 jam
pada benda-benda yang sering disentuh, seperti gagang pintu, pegangan tangga,
tombol lift, gagang telepon, dan peralatan kantor yang digunakan bersama.
•
Optimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari yang masuk ruangan kerja, serta
lakukan pembersihan filter AC secara rutin.
• Sediakan
hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70%.
• Sediakan
sarana cuci tangan, yaitu sabun dan air mengalir, serta pastikan para karyawan
tahu cara mencuci tangan yang benar.
• Atur
jarak antar karyawan minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja.
• Pastikan
karyawan tidak berbagi penggunaan alat pribadi, seperti alat makan dan alat
untuk ibadah.
• Berikan
edukasi kepada semua karyawan mengenai etika batuk, pencegahan COVID-19, dan
cara menjaga kesehatan.
Tetap
waspada dan berjaga-jaga akan virus yang cepat menular ini dan lakukan himbauan
yang ada untuk mencegah virus ini menyebar.