New Normal Kembali Ke Kantor, Ini Protokol yang Harus di Ikuti Oleh Perusahaan
Sumber: kompas

Nasional / 3 June 2020

Kalangan Sendiri

New Normal Kembali Ke Kantor, Ini Protokol yang Harus di Ikuti Oleh Perusahaan

Claudia Jessica Official Writer
2807

Menyudahi masa PSBB, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan pedoman untuk penerapan physical distancing di tempat kerja perkantoran dan industri selama pandemi Covid-19.

Pedoman tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

Pada keputusan itu, Menkes juga menyebutkan bahwa manajemen kantor wajib menempatkan meja kerja dan tempat antarkaryawan setidaknya berjarak satu meter. Pengaturan ini harus diterapkan juga di kantin sebagai bentuk physical distancing.

Tak hanya sampai disitu, physical distancing juga diterapkan pada penggunaan tangga. Pengelola gedung harus mengatur untk membagi jalur naik dan turun tangga sehingga tidak ada orang yang saling berpapasan ketika menaiki atau menuruni tangga.

Pada hari Selasa (2/6/2020) diketahui bahwa, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia mencapai 27.549 orang.

Dengan total 7.935 pasien COVID-19 di Indonesia yang sudah dinyatakan sembuh. Sementara itu, total ada 1.663 pasien COVID-19 di Indonesia yang meninggal dunia.

Jika kamu adalah seorang pemilik usaha, ada baiknya untuk memperhatikan hal-hal berikut ini untuk menyambut new normal:

• Selalu ikuti perkembangan informasi dan aturan pemerintah mengenai COVID-19 di bidang dan wilayah usaha yang kamu geluti.

• Jika memungkinkan, bentuk tim penanganan COVID-19 di tempat kerja.

• Tentukan karyawan yang masih bisa bekerja dari rumah (work from home) dan karyawan yang perlu tetap datang ke tempat kerja.

• Laporkan karyawan yang menunjukkan gejala COVID-19 agar bisa dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

• Jangan mendiskriminasi, mengucilkan, atau merendahkan karyawan yang pernah terdiagnosis COVID-19.

Kemudian untuk mencegah penularan COVID-19 di tempat kerja, pemilik usaha dapat melakukan hal-hal berikut:

• Lakukan pemeriksaan risiko COVID-19 pada para karyawan untuk mencegah karyawan yang terjangkit virus Corona datang ke kantor.

• Tiadakan shift malam atau kerja yang dimulai dari malam hingga pagi hari.

• Jika memang shift malam tidak mungkin ditiadakan, atur supaya pekerja shift malam adalah karyawan yang usianya di bawah 50 tahun dan tidak termasuk kelompok yang rentan terhadap virus Corona.

• Minta karyawan untuk selalu mengenakan masker sejak dari perjalanan menuju kantor, selama di tempat kerja, dan saat pulang ke rumah.

• Anjurkan pola makan yang sehat untuk menjaga daya tahan tubuh karyawan. Bila memungkinkan, berikan suplemen multivitamin dan mineral.

• Lakukan pengukuran suhu tubuh para pekerja dengan thermogun di pintu masuk kantor.

• Pastikan seluruh area kantor bersih dan lakukan penyemprotan disinfektan setiap 4 jam pada benda-benda yang sering disentuh, seperti gagang pintu, pegangan tangga, tombol lift, gagang telepon, dan peralatan kantor yang digunakan bersama.

• Optimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari yang masuk ruangan kerja, serta lakukan pembersihan filter AC secara rutin.

• Sediakan hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70%.

• Sediakan sarana cuci tangan, yaitu sabun dan air mengalir, serta pastikan para karyawan tahu cara mencuci tangan yang benar.

• Atur jarak antar karyawan minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja.

• Pastikan karyawan tidak berbagi penggunaan alat pribadi, seperti alat makan dan alat untuk ibadah.

• Berikan edukasi kepada semua karyawan mengenai etika batuk, pencegahan COVID-19, dan cara menjaga kesehatan.

Tetap waspada dan berjaga-jaga akan virus yang cepat menular ini dan lakukan himbauan yang ada untuk mencegah virus ini menyebar.

Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami