Sambut new
normal dimana masyarakat sudah bisa mulai kembali beraktifitas, termasuk
beribadah, Presiden Jokowi memerintahkan agar pembukaan tempat ibadah dan
aktivitas ekonomi danjuga sekolahan dilakukan melalui tahapan-tahapan yang
ketat dengan melihat angka reproduksi COVID-19.
Hal
tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat meninjau Majid Istiglal,
Jakarta pada Selasa (2/6/2020) yang saat ini sedang direnovasi agar memenuhi standar dan prosedur normal baru rumah ibadah.
"Pembukaan
untuk tempat ibadah, pembukaan untuk aktivitas ekonomi, sekolah, semua melalui
tahapan-tahapan yang ketat dengan melihat angka-angka dari R0 dan Rt," demikian
pernyataan Presiden Jokowi yang dikutip oleh Antaranews.com.
Masjid Istiqlal
sendiri kemungkinan baru dibuka pada bulan Juli 2020 setelah renovasi selesai.
Senada
dengan pernyataan Presiden Jokowi, Menteri Agama Fachrul Razi melalui surat
edaran Kementeran Agama juga mengingatkan agar rumah ibadah tetap mentaati protocol
kesehatan yang sudah ditetapkan.
“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” demikian pernyataan Menag Fachrul Razi pada Sabtu lalu (30/5/2020).
Baca juga :
Bagaimana Menghindari Gereja Online Mengkanibal Gereja Tatap Muka
Artis-artis Kristen Ini Serukan Dukungan ‘Justice For George Floyd’ Atas Kasus Rasis AS
Dalam Surat
Edaran Menteri Agama Nomor 15/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan
keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman di
masa pandemi COVID-19, ada 11 syarat bagi rumah ibadah untuk bisa melakukan
kegiatan keagamaan kembali. Yaitu :
1.
Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan
di area rumah ibadah.
2.
Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
3.
Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan
penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
4.
Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu
keluar rumah ibadah.
5.
Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah
ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali
pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah
ibadah.
6.
Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi,
minimal jarak 1 meter.
7.
Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam
waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
8.
Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan
beribadah.
9. Memasang
imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat
yang mudah terlihat.
10. Membuat
surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
11.
Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat tamu yang
datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Yuk saling tolong dan saling jaga di masa wabah COVID-19 ini. Pastikan gerejamu sudah memenuhi protokol kesehatan di atas ya, sehingga setiap orang yang datang beribadah bukan hanya mengalami jamahan Tuhan namun juga terhindar dari virus dan penyakit. Semangat menjalani normal baru ya.
#LOVEINACTION : Yuk bantu sesama yang terdampak COVID-19 dengan pemberian sembako, donasi KLIK DISINI