Sebelum Rumah Ibadah Dibuka, PGI Himbau Gereja dan Jemaat Kristen Patuhi Panduan Ibadah Ini...
Sumber: Beritamanado.com

Nasional / 1 June 2020

Kalangan Sendiri

Sebelum Rumah Ibadah Dibuka, PGI Himbau Gereja dan Jemaat Kristen Patuhi Panduan Ibadah Ini...

Lori Official Writer
3535

Keuskupan Agung Samarinda, Kalimantan Timur memutuskan untuk menyusun panduan ibadah menyusul pembukaan kembali gereja pada 6 Juni 2020 ini.

Salah satu panduan kesehatan yang wajib ditaati adalah memakai masker saat ibadah, menjaga jarak fisik dan menjaga kebersihan tangan. Bahkan pihak gereja menyampaikan tidak akan memperbolehkan jemaat ikut beribadah jika tidak memakai masker. 

Menyusul rencana pembukaan kembali rumah ibadah, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) juga sedang mempertimbangkan perumusan panduan beribadah yang harus diterapkan oleh gereja-gereja protestan di Indonesia. 

Ketua PGI Gomar Gultom menyampaikan bahwa panduan ini akan meliputi pembatasan jumlah jemaat, penerapan jarak fisik serta memastikan kesehatan dan kebersihan diri. Sementara untuk durasi ibadah PGI tidak akan membatasi gereja.

"Tidak ada pembatasan durasi ibadah, karena rasanya tidak relevan. Pembatasan jumlah umat masih dikaji apakah perlu misalnya dengan menggunakan parameter hanya 50% kapasitas gereja atau jaga jarak setidaknya satu meter," kata Gomar.

Gomar menegaskan bahwa PGI hanya memberikan panduan dan pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada gereja.

"Masalah ada di gereja-gereja. Sekalipun PGI siap dengan dokumen berisikan SOP dan tuntunan tersebut, yang kita kuatirkan adalah ketidaksiapan umat dan para pimpinan jemaat-jemaat lokal, karena masalah disiplin. Kita tahu bahwa masyarakat kita masih belum merata kepatuhannya terhadap SOP atau aturan main. Kita masih membutuhkan peningkatan disiplin. Olehnya sejak awal kami mendorong para pemimpin gereja untuk mendidik umatnya mendisiplinkan diri, mematuhi disiplin," tegasnya.


Baca Juga: Sebelum Rumah Ibadah Dibuka, PGI Himbau Gereja dan Jemaat Kristen Patuhi Panduan Ibadah Ini...


Namun PGI juga menghimbau jika pembukaan kembali gereja sudah seharusnya dilakukan di daerah-daerah tertentu yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai zona aman yang ditandai dengan penurunan konstan kasus positif Covid-19. PGI juga meminta pemerintah membuat protokol ketat pengamanan diri kepada masyarakat.

"Sekalipun demikian, kesempatan yang diberikan tidak dimaksudkan untuk diberlakukan secara sama dan merata di semua wilayah. Hanya wilayah dengan kategori zona hijau yang dimungkinkan bagi pelonggaran PSBB, dengan tetap memenuhi sejumlah ketentuan dan indikator verifikasi," tegas Gomar.

Dia juga mengajak semua Sinode Gereja dan jemaat untuk mengakses informasi yang akurat dan terpercaya dari pemerintah dan kementerian kesehatan. Sehingga gereja dan jemaat mengetahui dengan jelas wilayah-wilayah yang sudah dinyatakan aman.

Menteri Agama Fachrul Razi sendiri sudah menerbitkan surat edaran dari pemerintah tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Surat edaran bernomor 15 Tahun 2020 ini berisi tentang panduan lengkap pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa New Normal yang akan dimulai sejak 5 Juni 2020 mendatang.

Jadi sehubungan dengan himbauan PGI, gereja-gereja diharapkan bisa bekerja sama untuk mematuhi panduan ibadah yang sudah disusun guna mengurangi risiko meningkatkan kasus pandemi Covid-19.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami