Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi
mengingatkan supaya umat beragama mematuhi aturan pembatasan sosial berskala
besar (PSBB). Salah satu tindakan yang bisa dilakukan, katanya, adalah dengan menunda ibadah untuk sementara watu di rumah-rumah ibadah.
Dia mengaku ada banyak masyarakat yang salah memahami aturan
ini. Dimana mereka menilai pembatasan aktivitas di rumah ibadah jauh lebih
ketat dibandingkan dengan di tempat lain seperti pabrik, pasar dan tempat publik
lainnya. Padahal sebenarnya kepentingannya untuk satu tujuan yaitu mengurangi penularan wabah yang jauh lebih besar.
Dia pun menjelaskan, tidak ada perbedaan perlakuan antara
rumah ibadah dengan tempat lain selama aturan PSBB ini. Jadi masyarakat, khususnya umat beragama diharapkan bisa bekerja sama.
"Hal ini menimbulkan salah paham. Sekana ada disriminasi perlakuan.
Umat beragama seharusnya bersyukur karena dari sekian pembatasan yang ada, umat beragama termasuk paling banyak mentaatinya," katanya.
Baca Juga:
Larangan Mudik Efektif 24 April, Sanksi Berlaku Efektif 7 Mei 2020
Soal Pembubaran Ibadah Sekeluarga di Cikarang, Cuma Salah Paham Sampai Akhirnya Berdamai
Zainut meminta umat beragama memandang aturan pembatasan ini
sebagai upaya penyelamatan jiwa manusia yang juga menjadi salah satu kewajiban dan perintah agama.
Karena kepatuhan dari banyak umat beragama, dia secara pribadi
memberikan apresiasi besar. Dia berharap kepatuhan ini bisa merata di berbagai
daerah yang sudah menerapkan pemberlakuan PSBB seperti diantaranya Jakarta , Depok,
Bogor, Bekasi, Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.
Sementara untuk penerapan PSBB ini, seluruh umat beragama
juga bisa saling menghormati. Sehingga kejadian seperti yang terjadi di
Cikarang, Bekasi tempo lalu tidak terulang lagi. Setiap umat beragama diberikan
kebebasan beribadah di rumah masing-masing dan mematuhi batas maksimal orang
yang berkumpul.