Kota Bekasi baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-23
pada Selasa, 10 Maret 2020 kemarin. Memasuki usia hampir seperempat abad, Wali
Kota Bekasi Rahmat Effendi menyadari masih banyak hal yang harus dibenahi dari kota yang dijuluki Kota Patriot ini.
Salah satunya, kata Rahmat, adalah memperbaiki sistem perizinan
pembangunan rumah ibadah. Menurutnya, umat beragama di Bekasi selama ini masih menghadapi
kendala atas perizinan. Dia memastikan perizinan akan diberikan dengan mudah saat
pihak pemohon sudah melengkapi standar ketentuan pembangunan rumah ibadah yang ditetapkan pemerintah.
"Pembangunan rumah ibadah sepanjang norma-normanya dipenuhi,
tidak ada masalah di Kota Bekasi. Sepanjang aturan dan norma diikuti, terus
jemaat ada, lalu masyarakat sekitar mendukung, ada siapa itu bukan persoalan.
Yang penting norma dan aturan itu dipenuhi. Itu yang kami lakukan di Kota Bekasi," katanya.
Ke depan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berjanji mengacu pada
ketentuan pemerintah pusat yaitu surat keputusan bersama (SKB) dua menteri tahun 2006.
Meskipun peraturan ini masih banyak mengundang pro dan
kontra. Namun Walkot Rahmat menegaskan jika penolak atau tindakan intoleransi dari
masyarakat mayoritas harus sesuai dengan aturan hukum dan menaati asa norma kesepakatan menteri.
“Warga mau nolak, silakan. Itu hak. Pada saat keputusan sudah IMB, ada jalurnya silakan gugat di pengadilan. Jadi enggak perlu ribut,” katanya.
Selain aturan pendirian rumah ibadah, dia juga memastikan penerapan
ideologi Pancasila bisa dijalankan dengan maksimal. Karena menurutnya,
Pancasila adalah kunci utama untuk membangun keberagaman di tengah masyarakat Kota Bekasi.
“Dan saat ini Kota Bekasi terus mengabdikan diri dalam membumikan Pancasila dan menjaga NKRI, menjadi pluralisme. Masyarakat Kota Bekasi diharapkan ikut mendukung dengan terus menumuhkan toleransi antarumat beragama,” tandasnya.
Baca Juga:
Salut, Wali Kota Bekasi Tetap Izinkan Gereja Santa Clara Bangun Gereja
Vatikan Undang Wali Kota Bekasi untuk Paparkan Toleransi Umat Beragama
Wakil Presiden Bicara Soal Pembangunan Rumah Ibadah
Sementara terkait izin pembangunan rumah ibadah, Wakil
Presiden RI Ma’ruf Amin menyampaiakn
rencana besar negara untuk membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di
tingkat nasional. Sehingga lebih meminimalisir konflik antarumat beragama yang terjadi belakangan ini, termasuk soal pendirian rumah ibadah.
Dia menilai bahwa membangun kerukunan umat beragama di
Indonesia sama sekali tak mudah dan murah. Salah satu faktornya adalah karena wilayah
Indonesia yang sangat besar dan luas. Karena itu FKUB nasional bisa menjembatani kerukunan antarumat beragama.
“Dan saya ingin bicarakan dengan presiden bagaimana membangun
forum ini supaya juga ditingkat nasional sehingga bisa terbangun tidak hanya provinsi dan kabupaten, kota tapi juga nasional,” kata Ma’ruf.
Rencana inipun mendapat dukungan dari Ketua Umum FKUB Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.
“Pendirian rumah ibadah jadi salah satu yang sering mewarnai dan
ini sudah menjadi pemikiran pak Presiden dan pak Wapres, Menteri Agama, dan
kita semua,” katanya.
Jadi bukan hanya di Kota Bekasi, tapi seluruh wilayah di
Indonesia juga perlu memperhatikan masalah izin pembangunan rumah ibadah ini
secara keseluruhan dan mencari solusi yang tepat untuk mencegahnya kembali terulang.