Pendeta Jeon Kwang-hoon, Ketua Federasi Kristen Korea ditangkap dengan tuduhan pelanggaran undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dia pun telah menjalani persidangan pertama di Pengadilan Distrik
Pusat Seoul di Seochogu pada Senin (24/2) kemarin. Sejak ditangkap oleh pihak berwajib pada Jumat (24/1) bulan lalu.
Kim Dong-hyun, hakim senior Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyampaikan
surat perintah penangkapan sang pendeta dikeluarkan karena dia terbukti terlibat dalam serangkaian kampanye Pra-Pemilu yang sudah dilarang pemerintah.
"Mengingat pentingnya pemilihan umum yang bebas dan adil di
negara demokratis, masalah serius dan hukuman yang serius sangat diperlukan, dan ada kekuatiran (bagi pelaku) untuk melarikan diri," kata Kim.
Pendeta Jeon sendiri mendapatkan tiga tuduhan yaitu dari kelompok
sipil Peace Tree, kelompok Kristen Protestan dan pihak Komisi Pemilihan Umum
Seoul. Mereka menuduh Pendeta Jeon mengajukan permohonan dukungan untuk partai
politik tertentu dalam rapat di Gwanghwamun. Dia juga dituduh terlibat dalam sebuah demonstrasi.
“Perang bukanlah senjata, perang berada di alam roh,” demikian
pernyataan Pendeta Jeon Kwang-hoon dan bersumpah untuk melindungi Korea meskipun dirinya akan ditangkap.
Baca Juga: Ibadah Sambil Ngopi, Begini Tren Gereja Kafe di Korea Selatan
Namun pada tanggal 2 bulan lalu, pengadilan menolak surat penangkapan tersebut karena tuduhan tidak cukup bisa membuktikan kesalahan sang pendeta.
Seperti diketahui, ini adalah sejarah pertama seorang pemimpin
komunitas Kristen Korea Selatan ditangkap. Namun, tuduhan-tuduhan yang dilayangkan
terhadap Pendeta Jeon harus membawanya masuk ke balik jeruji besi.
Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui pasti bagaimana
perkembangan proses peradilan terhadap Pendeta Jeon.