Kasus intoleransi
yang menolak renovasi Gereja St.Joseph di Karimun berbuntut panjang, padahal sebelumnya
pihak gereja sudah mengantongi IMB (Ijin
Mendirikan Bangunan). Kini IMB renovasi gereja tersebut dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan ada 2 pengurusnya dipolisikan.
Romengkus Purba, dia
adalah salah seorang pengurus Gereja Katolik St. Joseph mendapatkan panggilan
dari Polres Karimun. Ia dikasuskan karena
buka suara di social media tentang apa yang dialami gerejanya di sosial media,
hal itu dianggap ujaran kebencian dan dilaporkan terkait UU ITE. Selain itu ia juga dilaporkan berkaitan dengan UU Bangunan.
"Saya kebetulan
di Jakarta. Saya minta diundur. Saya koordinasi dengan penyidik. Kata penyidik, (pemeriksaan) menunggu saya balik ke Karimun," demikian jelasnya.
Romengkus menegaskan
bahwa dirinya tidak takut dengan jeratan hukum oleh sebuah ormas masyarakat tersebut.
"Pasti dipenuhi
sebagai warga negara yang baik. Saya kooperatif saja. Perasaan saya tidak
(melakukan kesalahan), kenapa harus takut," demikian pernyataannya yang dirilis oleh Detik.com, Senin (17/2/2020) lalu.
Keuskupan Pangkalpinang, Ini Masuk Kategori Intoleransi
Selain Romengkus, ada seorang pengurus gereja juga dilaporkan dalam kasus ini. Pihak Keuskupan Pangkalpinang, Romo RD Agustinus Dwi Pramodo pun menyebutkan dalam
wawancaranya dengan Kompas.com bahwa ada persekusi terhadap sejumlah panitia
pembangunan gereja, jadi ia menegaskan bahwa apa yang terjadi di Karimun ini adalah bentuk intoleransi.
"Melarang dan
memprotes renovasi total gereja dan pastoran Paroki Santo Joseph yang telah
berdiri sejak tahun 1928 itu masuk kategori intoleransi. Apalagi ada aksi-aksi persekusi terhadap panitia pembangunan gereja," demikian tegasnya.
Bupati Karimun Anggap Hanya Miskomunikasi
Pihak pemerintah
daerah dalam hal ini Bupati Karimun Aunur Rafiq menegaskan bahwa pihaknya
menlah bahwa respon warga terhadap renovasi Gereja St.Josept itu sebagai intoleransi, ia menyatakan hal tersebut hanyalah miskomunikasi.
Hal tersebut ia katakan
kepada Kompas.com, pada Selasa (19/2/2020) lalu. Ia menyatakan bahwa wilayahnya dalam kondisi aman dan damai.
Kasus penutupan
gereja, pelarangan ibadah dan pelarangan renovasi gereja menjadi daftar panjang
kasus intoleransi beragama yang terjadi di negeri ini. Keberadaan gereja
seperti momok menakutkan bagi beberapa pihak, sehingga keberadaannya dihambat
dengan segala cara.
Walau demikian, umat Kristen tetap harus menyikapi dengan bijak. Kita harus selalu ingat bahwa bait Allah adalah manusia, yaitu kita sebagai orang Kristen. Jadi, kita harus tetap mengasihi dan berdampak kepada sekitar sehingga Injil terus diberitakan di negeri ini.
Baca juga :
Gereja Katolik Karimun Diprotes Warga, Menag Fachrul Razi Jelaskan Alasannya
PGI Serukan : Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pengurus Gereja St.Joseph Karimun