Istilah pribumi dan nonpribumi kembali muncul dan menimbulkan keresahan.
Sebuah surat
edaran yang dikeluarkan pihak Rukun Warga (RW) 03 Kelurahan Bangkingan,
Kecamatan Lakarsantri ini jadi viral di grup Whatsapp. Di dalam surat itu
diterangkan bahwa setiap warga nonpribumi yang tinggal di kelurahan tersebut wajib membayar iuran dua kali lipat jika ingin mendirikan bangunan.
Sayangnya,
penggunaan kata nonpribumi tersebut justru membingungkan warga. Mereka kurang memahami istilah tersebut ditujukan kepada siapa.
Menurut penuturan
seorang warga, dia menyampaikan jika istilah nonpribumi yang dituliskan di
dalam selebaran tersebut mengacu kepada semua warga pendatang dan tidak berkaitan dengan suku, ras dan agama.
“Penjelasannya
pribumi adalah warga asli kampung yang lahir dan besar di sana. Nonpribumi
warga pendatang maksudnya. Bukan masalah ras, loh,” ucap Tulus Warsito salah seorang warga.
Uniknya, selebaran
serupa yang yang beredar di beberapa RW di Kecamatan Lakarsantri justru tidak mencantumkan istilah pribumi dan nonpribumi.
Baca Juga:
Sebut Pribumi, Pendeta Gilbert Lumoindong Ingatkan Anies Baswedan akan Hal ini!
Atas
kekeliruan ini, Ketua RW 03 Kelurahan Bangkingan Paran menyampaikan minta maaf.
“Saya mohon
maaf sebesar-besarnya bila kata-kata redaksinya pribumi dan nonpribumi itu
tidak sengaja. Memang itu kesalahan dari kami. Sekali lagi mohon maaf apabila ada
salah satu pihak yang tidak nyaman, tersinggung ya sekali lagi saya mewakili dari pengurus RW 03 mohon maaf. Dan tidak ada maksud apa-apa,” ucapnya
Sebagaimana
diakui, penggunaan kata nonpribumi di dalam surat tersebut tidak bermaksud melukai
suku, ras dan agama tertentu. Tapi hal itu murni karena kekeliruan yang untuk mengartikan warga asli dan pendatang.
“Redaksional
pribumi dan nonpribumi itu tidak ada kesengajaan menyudutkan etnis tertentu,” pungkas Paran.
Sebagaimana
diketahui, istilah pribumi dan nonpribumi menjadi sensitif di tengah masyarakat
Indonesia karena hal itu dianggap hanya mengotak-kotakkan masyarakat. Jika
pribumi dianggap sebagai orang atau penduduk asli suatu tempat, maka nonpribumi
adalah warga pendatang di suatu tempat. Di Indonesia sendiri, kaum Peranakan Cina
atau keturunan Tionghoa sendiri dianggap sebagai nonpribumi. Sehingga kerap mendapat
perlakuan diskriminatif dari kaum pribumi.
Karena hal
ini, setelah Orde Baru pemerintah Indonesia menginstruksikan untuk menghentikan
penggunaan istilah ‘pribumi dan non-pribumi’ serta menegaskan bahwa setiap suku
asli di Nusantara merupakan pribumi.