Sebut Warga Pendatang Nonpribumi, Pengurus RW di Surabaya Ini Minta Maaf
Sumber: CNN INDONESIA

Nasional / 24 January 2020

Kalangan Sendiri

Sebut Warga Pendatang Nonpribumi, Pengurus RW di Surabaya Ini Minta Maaf

Lori Official Writer
3118

Istilah pribumi dan nonpribumi kembali muncul dan menimbulkan keresahan.

Sebuah surat edaran yang dikeluarkan pihak Rukun Warga (RW) 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri ini jadi viral di grup Whatsapp. Di dalam surat itu diterangkan bahwa setiap warga nonpribumi yang tinggal di kelurahan tersebut wajib membayar iuran dua kali lipat jika ingin mendirikan bangunan.

Sayangnya, penggunaan kata nonpribumi tersebut justru membingungkan warga. Mereka kurang memahami istilah tersebut ditujukan kepada siapa.

Menurut penuturan seorang warga, dia menyampaikan jika istilah nonpribumi yang dituliskan di dalam selebaran tersebut mengacu kepada semua warga pendatang dan tidak berkaitan dengan suku, ras dan agama.

“Penjelasannya pribumi adalah warga asli kampung yang lahir dan besar di sana. Nonpribumi warga pendatang maksudnya. Bukan masalah ras, loh,” ucap Tulus Warsito salah seorang warga.

Uniknya, selebaran serupa yang yang beredar di beberapa RW di Kecamatan Lakarsantri justru tidak mencantumkan istilah pribumi dan nonpribumi.


Baca Juga:

Sebut Pribumi, Pendeta Gilbert Lumoindong Ingatkan Anies Baswedan akan Hal ini!


Atas kekeliruan ini, Ketua RW 03 Kelurahan Bangkingan Paran menyampaikan minta maaf.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya bila kata-kata redaksinya pribumi dan nonpribumi itu tidak sengaja. Memang itu kesalahan dari kami. Sekali lagi mohon maaf apabila ada salah satu pihak yang tidak nyaman, tersinggung ya sekali lagi saya mewakili dari pengurus RW 03 mohon maaf. Dan tidak ada maksud apa-apa,” ucapnya

Sebagaimana diakui, penggunaan kata nonpribumi di dalam surat tersebut tidak bermaksud melukai suku, ras dan agama tertentu. Tapi hal itu murni karena kekeliruan yang untuk mengartikan warga asli dan pendatang.

“Redaksional pribumi dan nonpribumi itu tidak ada kesengajaan menyudutkan etnis tertentu,” pungkas Paran.

Sebagaimana diketahui, istilah pribumi dan nonpribumi menjadi sensitif di tengah masyarakat Indonesia karena hal itu dianggap hanya mengotak-kotakkan masyarakat. Jika pribumi dianggap sebagai orang atau penduduk asli suatu tempat, maka nonpribumi adalah warga pendatang di suatu tempat. Di Indonesia sendiri, kaum Peranakan Cina atau keturunan Tionghoa sendiri dianggap sebagai nonpribumi. Sehingga kerap mendapat perlakuan diskriminatif dari kaum pribumi.

Karena hal ini, setelah Orde Baru pemerintah Indonesia menginstruksikan untuk menghentikan penggunaan istilah ‘pribumi dan non-pribumi’ serta menegaskan bahwa setiap suku asli di Nusantara merupakan pribumi.

Sumber : Detik.com
Halaman :
1

Ikuti Kami