Jangan kira nikah hanya urusan uang saja. Tapi jauh lebih
penting dari itu adalah disetujuinya persyaratan pernikahan baik secara hukum maupun agama.
Nah, belum lama ini pemerintah kembali menerapkan aturan baru bagi calon pasangan yang akan menikah.
Pemerintah baru menerbitkan program sertifikasi perkawinan sebagai
ganti dari program sosialisasi Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan yang akan menikah.
Pasangan yang ingin menikah diwajibkan mengikuti sertifikasi lebih
dulu yang mencakup bimbingan terkait kesehatan reproduksi, konseling pranikah dan persiapan menjadi orangtua.
Untuk tiga hal inilah, Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), sebagai pelaksana program akan bekerja
sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kementerian Kesehatan sendiri akan fokus dalam memberikan bimbingan terkait kesehatan reproduksi, pencegahan penyakit termasuk kesehatan janin dan cara merawat anak usia dini. Sementara Kementerian Agama akan fokus dalam memberikan bimbingan pranikah sembari mengurus berbagai surat-surat ijin pernikahan. Bimbingan pranikah ini mencakup, pemberian nasihat dari sudut pandang agama masing-masing.
Baca Juga:
4 Ciri Suami Terobsesi Kesuksesan dan Lupa Tuhan
Si Periang yang Menikahi Si Tenang, Banyak Perbedaan Tapi Bisa Saling Melengkapi!
Lebih jauh lagi, program ini juga dirancang sebagai proyek untuk meningkatkan kualitas keluarga Indonesia. Karena itu Menko PMK juga bekerja sama dengan beberapa kementerian lain seperti Kementerian PPPA, KemenkopUKM, dan BKKBN.
Pasangan yang mungkin mengalami masalah rumah tangga nantinya,
bisa mendapatkan bimbingan atau solusi dari pemerintah. Misalnya, pasangan belum
punya penghasilan tetap dan ingin membuka usaha. Semaksimal mungkin pemerintah akan memberikan bantuan pendanaan untuk membuka usaha.
Meski terkesan ribet, namun Menteri Koodinator PMK Muhadjir
Effendy menegaskan bahwa sertifikasi bukan untuk mempersulit pasangan menikah.
Tapi fokusnya adalah untuk memberikan wawasan dan menjadi jawaban atas persoalan
keluarga Indonesia yang sampai saat ini masih terjadi. Seperti kasus tingginya tingkat
kematian ibu dan bayi saat melahirkan, bayi cacat, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perkawinan dini, gizi buruk dan kemiskinan.
Karena itu, pemerintah akan membuat pembekalan ini sefleksibel
mungkin. Sehingga pasangan tidak terbebani dalam menjalaninya. Karena setelah dinyatakan
lulus sertifikasi, pasangan akan mendapatkan surat keterangan resmi dari pemerintah
yang menyatakan pasangan telah layak untuk menikah.
Jadi, apakah kamu berencana menikah dalam waktu dekat ini? Gak
usah kuatir, anggap aja aturan ini jadi proses persiapan supaya nantinya kalian
mantap menjalani bahtera rumah tangga dengan baik.