Masih ingat nggak Pendeta pembantu di Gereja Bethel Indonesia
(GBI) Bekasi, yakni Rolas Jakson Tampubolon yang mengajukan gugatan kepada MK
(Mahkamah Konstitusi) terkait UU perkawinan pasal 39 ayat 1 soal perceraian pada Juli 2019 silam?
Yang dimana gugatan itu dia lontarkan guna mengurangi
perceraian di Indonesia yang semakin berkembang. Rolas berharap bahwa mereka
yang hendak bercerai, konsultasi dengan pendeta dulu atau pemuka agama sebelum akhirnya ke sidang pengadilan.
Akhirnya, niatan baik Rolas Jakson Tampubolon terhadap aturan perceraian tersebut ditolak oleh MK pada Rabu kemarin (23/10/19).
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat
membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi dan bunyinya mengatakan bahwa
pemohon yang memiliki tugas memberikan pelayanan keagamaan kepada jemaatnya
(Rolas) tidak mengalami kerugian secara langsung meski di ubah atau tidaknya aturan perceraian dalam UU Perkawinan tersebut.
"Yang seharusnya mempunyai hubungan hukum secara langsung
seandainya adanya anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma
tersebut adalah para pihak yang akan melakukan perceraian itu sendiri," tutur Arief Hidayat.
Ada pun Pasal 39 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan perceraian
hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang
bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Sementara itu kan, Rolas menyebut bahwa ketentutan tersebut bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena nggak memberikan pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum untuk pemohon yang hukum agamanya melarang perceraian.
Nggak cuma itu, ketentuan
tersebut juga di nilai oleh Rolas mengurangi fungsi pendeta dan pemuka
agama lainnya karena nggak memberikan kesempatan untuk memberikan nasihat, bimbingan atau konseling bagi umat yang akan bercerai.
Menurut Rolas Jakson Tampubolon nih, ketentuan dalam UU
Perkawinan harusnya bertujuan supaya
masyarakat bisa membentuk keluarga yang bahagia, kekal hidup dan mati dan
sejahtera. Itu sebabnya dia menggugat dan berharap pemerintah mempersulit terjadinya perceraian.
Meski gugatannya di tolak. Pendeta ini berharap agar
perceraian di persulit di pengadilan sesuai dengan prinsip UU Perkawainan.
Sehingga tidak banyak lagi pernikahan yang rapuh dan hancur di bangsa ini.
Dia juga berharap agar pemerintah memberikan kesempatan
kepada para tokoh agama untuk berperan
dalam membantu mereka yang hendak bercerai.