Sempat Gugat UU Perceraian, Niatan Baik Pendeta Ini Malah Ditolak MK. Kenapa Ya?

Nasional / 24 October 2019

Kalangan Sendiri

Sempat Gugat UU Perceraian, Niatan Baik Pendeta Ini Malah Ditolak MK. Kenapa Ya?

Naomii Simbolon Official Writer
3272

Masih ingat nggak Pendeta pembantu di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Bekasi, yakni Rolas Jakson Tampubolon yang mengajukan gugatan kepada MK (Mahkamah Konstitusi) terkait UU perkawinan pasal 39 ayat 1 soal perceraian pada Juli 2019 silam?

Yang dimana gugatan itu dia lontarkan guna mengurangi perceraian di Indonesia yang semakin berkembang. Rolas berharap bahwa mereka yang hendak bercerai, konsultasi dengan pendeta dulu atau pemuka agama sebelum akhirnya ke sidang pengadilan.

Akhirnya, niatan baik Rolas Jakson Tampubolon terhadap aturan perceraian tersebut ditolak oleh MK pada Rabu kemarin (23/10/19).

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi dan bunyinya mengatakan bahwa pemohon yang memiliki tugas memberikan pelayanan keagamaan kepada jemaatnya (Rolas) tidak mengalami kerugian secara langsung meski di ubah atau tidaknya aturan perceraian dalam UU Perkawinan tersebut.

"Yang seharusnya mempunyai hubungan hukum secara langsung seandainya adanya anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma tersebut adalah para pihak yang akan melakukan perceraian itu sendiri," tutur Arief Hidayat.

Ada pun Pasal 39 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Sementara itu kan, Rolas menyebut bahwa ketentutan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena nggak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum untuk pemohon yang hukum agamanya melarang perceraian.

Nggak cuma itu, ketentuan  tersebut juga di nilai oleh Rolas mengurangi fungsi pendeta dan pemuka agama lainnya karena nggak memberikan kesempatan untuk memberikan nasihat, bimbingan atau konseling bagi umat yang akan bercerai.

Menurut Rolas Jakson Tampubolon nih, ketentuan dalam UU Perkawinan harusnya  bertujuan supaya masyarakat bisa membentuk keluarga yang bahagia, kekal hidup dan mati dan sejahtera. Itu sebabnya dia menggugat dan berharap pemerintah mempersulit terjadinya perceraian.

Meski gugatannya di tolak. Pendeta ini berharap agar perceraian di persulit di pengadilan sesuai dengan prinsip UU Perkawainan. Sehingga tidak banyak lagi pernikahan yang rapuh dan hancur di bangsa ini.

Dia juga berharap agar pemerintah memberikan kesempatan kepada  para tokoh agama untuk berperan dalam membantu mereka yang hendak bercerai.

Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami